Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-25T13:46:30Z

Dugaan Kuat Suami Anggota Dewan Garap Banyak Paket Pokir di Kayu Aro: Aktivis Ungkap Pelanggaran Berat, Ancaman Sanksi Pidana Mengintai



 Investigasi InfoKerinci, Kayu Aro — Dugaan penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Kabupaten Kerinci Lisnur Baini, S.Pd.I semakin melebar. Setelah mencuatnya informasi pengerjaan paket pengaspalan jalan di Desa Sungai Tanduk yang diduga dikerjakan oleh suaminya sendiri, kini berkembang informasi bahwa paket Pokir di Desa Mekar Sari dan Desa Pasar Sungai Tanduk juga turut dikerjakan oleh orang yang sama.

Indikasi ini langsung memicu gelombang kritik dari para aktivis dan pegiat transparansi anggaran karena dianggap sebagai pelanggaran etika legislatif, benturan kepentingan, hingga dugaan praktik KKN.

Aktivis menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh terlibat dalam penentuan pelaksana Pokir, apalagi memberikan proyek kepada keluarga sendiri.

> “Tidak diperbolehkan secara etika maupun hukum. Jika Pokir dikerjakan oleh suami atau keluarga inti anggota dewan, itu sudah masuk konflik kepentingan berat dan membuka ruang praktik KKN,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa praktik ini diduga bukan terjadi sekali, melainkan berulang di beberapa desa.

> “Informasi yang berkembang, bukan hanya Sungai Tanduk, tetapi juga Desa Mekar Sari dan Desa Pasar Sungai Tanduk. Kalau benar suaminya mengerjakan banyak paket Pokir istrinya, itu sudah sangat mencurigakan dan wajib ditelusuri aparat,” ujarnya.

Lebih jauh, aktivis kerinci dan kota sungai Penuh banyak yang menyanyangkan hal tersebut, dan menyoroti dugaan adanya pola “jual beli paket” atau pengelolaan proyek oleh oknum dewan menggunakan perantara keluarga.

> “Ini jelas bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi bisa masuk ke ranah pidana. Jika ini tidak dihentikan, kami akan membawa temuan ini ke penegak hukum.

Aturan Larangan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), Larangan ini diatur dalam:

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 42–43:

Melarang pejabat publik mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan dirinya, keluarganya, atau kelompoknya.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 dan 76:

Melarang anggota DPRD melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Dikerjakannya Pokir oleh suami anggota dewan adalah bentuk konflik kepentingan langsung.

ATURAN YANG MELARANG KELUARGA DEWAN MENGERJAKAN POKIR

1. Pokir Bukan Proyek Pribadi, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diusulkan melalui DPRD, namun pelaksanaannya ditentukan oleh OPD, bukan oleh anggota dewan.

2. Larangan Nepotisme, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN

Melarang penyelenggara negara memberi keuntungan kepada keluarga.

Peraturan Perundangan tentang PBJ Pemerintah, Melarang adanya intervensi anggota dewan terhadap penunjukan penyedia barang/jasa.

3. Pengawasan KPK

KPK telah mengeluarkan surat edaran agar Pokir tidak menjadi alat transaksi dan tidak boleh diarahkan kepada pihak tertentu, termasuk keluarga inti.

ATURAN & LARANGAN KPK TERKAIT POKIR DPRD

KPK telah beberapa kali mengeluarkan surat edaran, rekomendasi, dan regulasi pengawasan yang menegaskan bahwa Pokir tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi politik, jual beli paket, atau diarahkan kepada pihak tertentu, termasuk keluarga anggota DPRD. 

Aturan resmi yang menjadi dasar larangan tersebut:

1. SE KPK No. 7 Tahun 2021 Tentang: Pencegahan Korupsi dalam Penyusunan dan Pembahasan APBD

Isi poin penting:

a. Pokir harus sesuai regulasi dan tidak boleh diarahkan kepada pihak tertentu

KPK menegaskan bahwa Pokir wajib berasal dari reses dan dilarang menjadi alat untuk mengatur proyek, menangani paket, atau mengarahkan pekerjaan kepada rekanan tertentu.

b. Dilarang terjadi konflik kepentingan

Anggota DPRD dilarang: Memengaruhi OPD dalam pemilihan kontraktor,

Mengarahkan proyek kepada keluarga, Melakukan negosiasi fee atau imbalan dari nilai paket.

c. Dilarang menjadikan Pokir sebagai alat transaksi politik KPK mengidentifikasi praktik “jual beli Pokir” sebagai modus korupsi.

2. Surat Edaran KPK 2017–2020 tentang Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

3. Regulasi KPK: Pedoman Benturan Kepentingan (KPK, 2015–2017)

4. Rekomendasi KPK dalam MCP (Monitoring Center for Prevention) Dalam area Perencanaan & Penganggaran, KPK menekankan:

5. Larangan Nepotisme – Aturan yang Diadopsi KPK  merujuk dan menegakkan larangan pada:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN,Nepotisme adalah tindak pidana. UU Tipikor Pasal 3, 5, 12, 12B

INTI LARANGAN KPK TERHADAP POKIR

1. Pokir tidak boleh menjadi alat transaksi.

2. Anggota DPRD dilarang mengatur siapa pelaksana proyek.

3. Keluarga anggota DPRD tidak boleh mengerjakan proyek dari Pokir.

4. Setiap intervensi, imbalan, atau pengaturan vendor = pelanggaran tipikor.

5. Dugaan nepotisme wajib dilaporkan sebagai KKN.

Dan dari hasil investigasi papan pengerjaan tidak di temukan dan juga hamparan ketebalan serta dasar pelekat tidak di bersihkan dari air akibat curahan hujan membuat tidak kuatnya mutu untuk bertahan lama dalam pengerjaan tersebut. Bersambung ..!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar