Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-30T02:53:57Z

Dugaan Kuat Suami Anggota Dewan Garap Banyak Paket Pokir di Kayu Aro: Aktivis Ungkap Pelanggaran Berat, Ancaman Sanksi Pidana Mengintai


Investigasi Info – Kerinci, Kayu Aro — Dugaan penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Kabupaten Kerinci Lisnur Baini, S.Pd.I semakin melebar dan memicu kontroversi. Setelah mencuat informasi bahwa paket pengaspalan jalan di Desa Sungai Tanduk diduga dikerjakan oleh suaminya sendiri, kini berkembang kabar bahwa paket Pokir di Desa Mekar Sari dan wilayah lain di Desa Sungai Tanduk juga turut dikerjakan oleh orang yang sama.

Temuan ini memicu gelombang kritik dari aktivis, LSM, dan pegiat transparansi anggaran karena dianggap sebagai pelanggaran etika legislatif, benturan kepentingan, hingga dugaan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Salah satu Aktivis Kerinci dan kota sungai penuh, " Iwan E, menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pelaksana Pokir, apalagi menyerahkannya kepada keluarga inti.

> “Tidak diperbolehkan secara etika maupun hukum. Jika Pokir dikerjakan oleh suami atau keluarga inti anggota dewan, itu sudah masuk konflik kepentingan berat dan membuka ruang praktik KKN,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut bukan hanya terjadi sekali.

> “Informasi yang berkembang, bukan hanya Pasar Sungai Tanduk, tetapi juga Desa Mekar Sari. Kalau benar suaminya mengerjakan banyak paket Pokir istrinya, itu sangat mencurigakan dan wajib ditelusuri aparat,” ujarnya.

Aktivis tersebut juga menyoroti adanya dugaan pola “jual beli paket” atau penguasaan proyek oleh oknum dewan melalui perantara keluarga.

> “Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi bisa masuk ranah pidana. Jika tidak dihentikan, kami siap membawa temuan ini ke penegak hukum,” pungkasnya.

Mutu Pekerjaan Disorot: Dikerjakan Saat Hujan, Selain persoalan konflik kepentingan, kualitas pekerjaan juga dipertanyakan. Berdasarkan pantauan lapangan, pengerjaan pengaspalan dilakukan dalam kondisi hujan, sehingga diduga kuat menyebabkan mutu pekerjaan buruk dan tidak sesuai standar teknis.

Aktivitas pembakaran dan pengolahan aspal bahkan dilakukan dekat rumah anggota DPRD dapil 2 Kayu Aro, dan tampak jelas suami anggota dewan berada di lokasi pekerjaan. Fakta ini mempertegas dugaan bahwa pelaksana proyek memiliki hubungan keluarga langsung dengan pemilik Pokir.

Berpotensi Melanggar Aturan Pengadaan, Jika informasi ini terbukti, terdapat potensi pelanggaran serius, di antaranya:

1. Benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

2. Pelanggaran etika legislatif DPRD karena intervensi terhadap pelaksana proyek Pokir.

3. Dugaan KKN berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi.

4. Pelanggaran regulasi LKPP, termasuk larangan keterlibatan keluarga pejabat dalam proyek pengadaan.

LSM dan aktivis mendesak Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri alur pelaksanaan paket Pokir serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.Tim

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar