Batam, investigasi.info - Pelabuhan Sage di kawasan Sengkuang kembali menjadi sorotan setelah aparat Kodim 0316/Batam melakukan penggerebekan terhadap kegiatan yang diduga kuat berkaitan dengan penyelundupan barang ilegal dari Singapura. Lokasi tersebut selama ini dikenal publik sebagai “pelabuhan tikus” yang telah bertahun-tahun beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Pelabuhan yang disebut-sebut dimiliki oleh Haji Sage itu diduga menjadi titik masuk utama berbagai jenis barang ilegal, termasuk barang bekas atau balpres dari Singapura. Informasi lapangan menyebutkan bahwa barang-barang tersebut disimpan di sebuah gudang di kawasan industri Melcem sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Temuan terbaru Kodim 0316/Batam mengarah pada dugaan bahwa sebagian barang selundupan itu tidak hanya untuk pasar Batam, tetapi juga akan dikirim dan diedarkan ke Kabupaten Karimun, menggunakan jalur laut non-resmi yang selama ini sulit diawasi. Sumber internal menuturkan, pola distribusi ini mirip dengan aktivitas yang sebelumnya marak terjadi melalui jalur Tanjung Uma, sebelum berpindah ke Pelabuhan Sage.
Penggerebekan ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak transparan terkait pemilik kapal, pemilik pelabuhan, serta jaringan distribusi barang selundupan yang lebih luas. Masyarakat juga mempertanyakan apakah para pihak yang terlibat akan dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan aturan lainnya.
Hingga kini, aparat belum memberikan keterangan resmi mengenai nilai barang yang diamankan maupun siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masyarakat Batam dan Karimun sama-sama menunggu langkah tegas untuk memutus praktik penyelundupan yang diduga telah berlangsung lama ini.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar