Batam, investigasi. Info - Aktivitas di Gelper Sky Game yang beroperasi di lantai dua bangunan yang sama dengan SNL Food di kawasan Tanjung Uma, Sei Beduk, kembali memicu keresahan warga. Arena permainan yang seharusnya menjadi tempat hiburan itu diduga kuat menjalankan praktik perjudian terselubung melalui pola permainan berbasis keberuntungan yang berujung pada penukaran hadiah menjadi uang.
D, warga Tanjung Uma, mengungkapkan bahwa permainan di tempat tersebut tak ubahnya seperti mesin judi.
“Pemain dapat tiket dari mesin slot dan tembak-tembakan. Tiketnya ditukar rokok, rokoknya nanti jadi uang. Itu sudah bukan mainan lagi, itu judi,” tegasnya.
Selain sistem penukaran hadiah, D juga menyebut adanya fasilitas lain seperti makan-minum gratis dan undian berhadiah besar yang dianggap memperkuat dugaan praktik perjudian.
Warga mendesak Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan langsung dan menindak tegas jika terbukti.
“Warga minta Polresta Barelang turun tangan. Kami cuma ingin kenyamanan di lingkungan kami. Jangan tunggu sampai makin parah,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola Sky Game serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Aturan Hukum Perjudian yang Berlaku:
Pasal 303 KUHP
Menyediakan tempat, sarana, atau kesempatan untuk berjudi dipidana hingga 10 tahun penjara.
Pasal 303 bis KUHP
Peserta perjudian dapat dipidana hingga 4 tahun penjara atau dikenai denda.
UU No. 7 Tahun 1974
Menetapkan bahwa seluruh bentuk perjudian, baik terselubung maupun terang-terangan, wajib diberantas.
Yurisprudensi MA
Penukaran hadiah → barang → uang tetap dikategorikan sebagai perjudian terselubung, meski dibungkus dalam bentuk permainan elektronik (gelper).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar