Batam, investigasi. Info - Perkumpulan Kekeluargaan Indonesia Timur (PERKIT) bersama Paguyuban Nusantara gelar pertemuan membahas perkara penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART), Intan, yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Seperti air mengalir, terlihat keakrapan para Ketua-Ketua, penasehat dan anggota pengurus Paguyupan Nusantara saat duduk bareng dalam pertemuan silaturahmi yang digagas Ketum PERKIT, Anggelinus. SH, di Cafe Mana, Batam Center, Selasa (25/11).
Dalam pertemuan, Anggelinus memaparkan bagaimana peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Intan (22), ART asal Indonesia Timur.
Intan mendapatkan penganiayaan berat saat bekerja dengan majikannya bernama Roslina (53) dan ART berinisial M(20) di perumahan elit Sukajadi Batam, Juni 2025. Penganiayaan yang dialami, dipukuli hingga babak belur, dipaksa makan kotoran anjing, minum air jomberan, dikurung dan tidak digaji.
"Perkara Intan sedang berjalan, minggu depan tepatnya, Senin 1 Desember 2025, sidang pembacaan tuntutan akan digelar di PN Batam," terang Anggelinus SH.
Mendengar penjelasan, Anggelinus, semua Ketua-Ketua dan penasehat Paguyupan Nusantara yang hadir, sepakat siap mendukung dan mengawal jalannya proses persidangan Intan. Mereka sependapat mendesak Kejari Batam untuk menuntut Roslina dengan seberat-beratnya.
"Proses hukum Intan harus kita kawal, jangan dibiarkan. Siapapun yang memperlakukan ART tidak manusiawi, dianiaya hinga babak belur, harus kita lawan. Sebagai perantau kita bersatu dan kerahkan semua kekuatan untuk melawan, agar tidak terjadi pada yang lain," terang Nika Astaga, Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumaterta Selatan.
Hal senada juga disampaikan, Frisman Gea, Datok Amat Tantoso penasehat PERKIT, Sofiyan Ketum DPP RMB dan Muhammad Yunus dari Lembaga Adat Melayu.
"Ini pidana murni, bukan delik aduan, pantas kita mengutuk perbuatan majikannya ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menuntut hukuman seberat-beratnya, jangan sampai ada indikasi lain dalam memberikan tuntutan," pesan Faisal mantan Sekum PKNTT.
Di akhir pertemuan, Ketua-Ketua Paguyuban Nusantara sepakat akan melakukan aksi damai dalam waktu dekat, mendesak Kejari Batam dan PN Batam untuk memberikan keadilan, dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan, terkhusus otak pelaku, Roslina.
Selain itu, untuk kasus Intan ini, PERKIT segera menyurati Presiden Prabowo Subianto, Komisi III dan Komisi VIII di DPR RI, Kementerian Hukum dan Kementrian HAM. (Red/*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar