Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 28 November 2025, November 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-28T08:46:20Z
Berita dari BPN Dairi.

Percepat Sertipikasi Tanah di Bali, Menteri Nusron Serukan Pemutakhiran Data dan Dorong Pembebasan BPHTB

 Percepat Sertipikasi Tanah di Bali, Menteri Nusron Serukan Pemutakhiran Data dan Dorong Pembebasan BPHTB




Denpasa//investigasi.info

Upaya percepatan sertipikasi tanah di Provinsi Bali kembali diperkuat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan seluruh bupati dan wali kota se-Bali pada Rabu (26/11/2025). Rakor ini menjadi ruang strategis untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung agenda Indonesia Lengkap.


Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa percepatan sertipikasi tanah tidak dapat dilepaskan dari kualitas dan akurasi data yuridis dan data spasial di tingkat lokal. Ketidakmutakhiran data berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah (overlapping), konflik kepemilikan, hingga hambatan pembangunan daerah.


Pemutakhiran Data Pertanahan, Kunci Cegah Sengketa

Menteri Nusron meminta para kepala daerah untuk menggerakkan struktur pemerintahan tingkat bawah—mulai dari lurah, kepala desa, hingga RT/RW untuk melakukan identifikasi dan pemutakhiran sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997.


“Saya minta tolong, setelah Rakor ini kumpulkan lurah, RT/RW, bagi mereka yang punya tanah sertipikatnya keluaran tahun 1997 ke bawah, segera dimutakhirkan, datang ke BPN. Supaya tidak ada tumpang tindih lahan ke depannya,” tegas Nusron.


Pemutakhiran tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh informasi dalam buku tanah dan peta bidang tanah sesuai dengan kondisi terkini di lapangan, termasuk batas fisik, luas, penggunaan tanah, dan status hak. Proses validasi ini juga penting untuk mendukung integrasi data dalam sistem informasi geospasial nasional.


Usul Pembebasan BPHTB untuk Dorong Akselerasi Sertipikasi

Selain pemutakhiran data, Menteri Nusron juga mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan kebijakan pembebasan atau pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kondisi tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi insentif bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran tanah pertama kali (first registration), sehingga cakupan sertipikasi dapat meningkat secara signifikan.


Pembebasan BPHTB dinilai sejalan dengan semangat reforma agraria dan peningkatan pelayanan publik di sektor pertanahan. Dengan mengurangi beban biaya, masyarakat akan lebih terdorong untuk menyelesaikan administrasi legal atas tanah yang dimiliki.


Sinergi Pusat-Daerah untuk Wujudkan Indonesia Lengkap

Rakor ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah se-Bali untuk mempercepat legalisasi aset dan menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dukungan penuh kepala daerah sangat dibutuhkan, terutama dalam penyediaan data pendukung, penertiban administrasi, serta percepatan layanan di lapangan.


Dengan kualitas data pertanahan yang akurat dan kebijakan fiskal daerah yang progresif, percepatan sertipikasi tanah di Bali diharapkan menjadi lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Langkah ini bukan hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan ekonomi, investasi, dan tata ruang yang lebih tertib.

(Cs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar