Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Senin, 15 Desember 2025, Desember 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-15T03:56:15Z

LSM GIAS Kepri Desak Dinas ESDM kepri Tak Lagi Abaikan Kewajiban Reboisasi Pulau Citlim


 Karimun, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (LSM GIAS) Kepulauan Riau menegaskan bahwa reboisasi di Pulau Citlim merupakan kewajiban negara yang tidak bisa ditawar, seiring dengan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.


LSM GIAS Kepri menyatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau wajib memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh, terutama melalui reboisasi dan reklamasi lahan yang rusak.


Ketua LSM GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menegaskan bahwa kewajiban reboisasi telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh diabaikan.


“Reboisasi bukan kebijakan sukarela, tetapi kewajiban negara. Ini adalah amanat UUD 1945 yang harus dijalankan oleh pemerintah, khususnya Dinas ESDM sebagai instansi teknis,” tegas Wisnu.


Menurutnya, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk menjaga keberlanjutan lingkungan.


GIAS Kepri menilai, pembiaran terhadap kerusakan Pulau Citlim menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan kewajiban reklamasi pascatambang. Negara, kata Wisnu, tidak boleh hanya berperan dalam penerbitan izin, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan.


“Jika lahan rusak akibat aktivitas berizin, maka pemulihan wajib dilakukan. Tidak ada alasan untuk menunda reboisasi,” lanjutnya.


LSM GIAS Kepri juga mendorong audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Pulau Citlim, termasuk pemeriksaan jaminan reklamasi dan pascatambang. Apabila ditemukan pelanggaran, GIAS meminta sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan reboisasi Pulau Citlim. LSM GIAS Kepri menegaskan akan terus mengawal isu ini demi memastikan kewajiban negara terhadap lingkungan benar-benar dijalankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar