Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 29 Desember 2025, Desember 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-29T00:20:23Z
Kerinci Jambi jalan BPJN

Proyek Inpres Rp28 Miliar di Kerinci Disorot: Aspal Dikerjakan Saat Hujan, Mutu Terancam, Laporan Resmi ke Aparat Disiapkan


    Diminta untuk di Audit menyeluruh kepada 
      APH,BPK RI Jambi  dan BPJN Jambi 


Investigasi info, KERINCI ,Jambi – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) di Kabupaten Kerinci kini berada di bawah sorotan tajam publik. Harapan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas justru berubah menjadi kecemasan, menyusul dugaan pengerjaan yang mengabaikan kaidah teknis dasar konstruksi.

Proyek pengaspalan ruas jalan Batu Hampar – Sungai Betung Mudik – Siulak Deras sepanjang 9,9 kilometer dengan nilai anggaran sekitar Rp28 miliar, berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Jambi dan dikerjakan oleh PT Air Tenang. Ironisnya, meski masa kontrak belum sepenuhnya berakhir, di sejumlah titik badan jalan mulai terlihat indikasi kerusakan awal.

Sorotan paling keras tertuju pada pola kerja kontraktor yang dinilai lebih mengedepankan kejar target waktu dibandingkan mutu pekerjaan. Di lapangan, pengaspalan disebut tetap dilakukan saat hujan turun, sebuah praktik yang dalam dunia konstruksi jalan merupakan larangan teknis, karena berisiko menurunkan kualitas dan umur layanan jalan.

“Pengaspalan tetap berjalan meskipun hujan. Tidak ada jeda, tidak ada penyesuaian. Yang penting selesai sebelum tutup tahun,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung proses pengerjaan.

Kesaksian serupa juga datang dari warga lain yang melihat pengaspalan tetap dipaksakan meski hujan deras, bahkan dikerjakan hingga malam hari tanpa mempertimbangkan faktor cuaca dan kondisi alam.

Secara teknis, pengaspalan dalam kondisi basah berpotensi menyebabkan stripping, menurunkan tingkat kepadatan lapisan, serta mempercepat munculnya retak dan lubang. Jika praktik ini dibiarkan, kerusakan dini nyaris tak terhindarkan dan berpotensi menimbulkan kegagalan konstruksi.

Hasil penelusuran lapangan juga mengungkap dugaan penyimpangan spesifikasi teknis, mulai dari kualitas material Asphalt Mixing Plant (AMP), lapisan pondasi Agregat Kelas A, hingga lapisan aus AC-WC dan marka jalan termoplastik yang dinilai tidak sesuai standar nasional Kementerian PUPR.

Saat awak media turun langsung ke lokasi, ditemukan pemadatan dasar yang belum sempurna. Truk pengangkut aspal meninggalkan bekas roda sedalam 5 hingga 10 sentimeter saat melintasi badan jalan. Kondisi Agregat Kelas A terlihat masih bercampur tanah dan lumpur, sehingga tidak memenuhi komposisi material sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.

Dari sisi peralatan, proyek ini juga diduga tidak memenuhi ketentuan teknis. Pekerjaan pengaspalan mensyaratkan minimal dua unit Pneumatic Tire Roller (PTR) berkapasitas 8 ton, namun di lapangan hanya satu unit yang terlihat beroperasi. Operasional asphalt paver dan unit AMP pun disebut tidak dijalankan sesuai standar nasional.

Atas kondisi tersebut, jika dugaan ini terbukti, maka kontraktor pelaksana berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, perintah perbaikan dan pembongkaran ulang, penghentian sementara pekerjaan, hingga pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sorotan tajam juga mengarah pada peran konsultan pengawas, yakni PT Indah Bangunan Nagara Consultant KSO, PT Ceriatama Nusawidya Consult, dan PT Arkade Gahana Konsultan, yang dinilai publik gagal menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen. Jika terbukti lalai, konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan jasa konstruksi.

Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, awak media bersama elemen masyarakat menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, serta BPJN Wilayah II Jambi. Langkah ini ditempuh guna meminta audit teknis, administratif, dan fisik lapangan, sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas mutu pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT Air Tenang beserta pihak-pihak terkait lainnya.

Publik berharap, langkah ini menjadi pintu masuk penegakan akuntabilitas agar proyek jalan Inpres yang sejatinya menjadi urat nadi ekonomi masyarakat Kerinci tidak berubah menjadi beban jangka panjang akibat mutu yang dikorbankan.

DRAF SURAT RESMI: 

1.  Surat ke Kejaksaan Tinggi Jambi: 

Permohonan Penelaahan Dugaan Penyimpangan Mutu Proyek Jalan Inpres di Kabupaten Kerinci

Kepada Yth.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

di –

Tempat

Dengan hormat,

Kami selaku bagian dari elemen masyarakat dan sosial kontrol menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui skema Instruksi Presiden (Inpres), berupa pekerjaan pengaspalan ruas jalan Batu Hampar – Sungai Betung Mudik – Siulak Deras di Kabupaten Kerinci dengan nilai anggaran kurang lebih Rp28 miliar.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, terdapat dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, antara lain pengaspalan yang tetap dilakukan saat hujan, pemadatan dasar yang belum sempurna, serta dugaan penyimpangan penggunaan material dan peralatan utama.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar Kejaksaan Tinggi Jambi dapat melakukan telaah hukum dan pengawasan sesuai kewenangan, guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan serta potensi kerugian keuangan negara.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Atas nama Sosial Kontrol Masyarakat


(…………………………)


2. Surat ke BPJN Wilayah II Jambi: 

Permohonan Evaluasi Teknis dan Tanggung Jawab Mutu Proyek Jalan Inpres di Kabupaten Kerinci

Kepada Yth.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)

Wilayah II Jambi

di –

Tempat

Dengan hormat,

Kami menyampaikan perhatian serius atas pelaksanaan proyek pengaspalan ruas jalan Batu Hampar – Sungai Betung Mudik – Siulak Deras di Kabupaten Kerinci yang berada di bawah kewenangan BPJN Wilayah II Jambi dan dilaksanakan oleh PT Air Tenang.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat dugaan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, termasuk pengaspalan saat hujan, pemadatan lapisan pondasi yang belum optimal, serta indikasi ketidaksesuaian material dan peralatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon BPJN Wilayah II Jambi untuk melakukan evaluasi teknis menyeluruh, audit fisik lapangan, serta mengambil langkah korektif dan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran kontrak dan standar teknis.

Demikian permohonan ini kami sampaikan demi terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan akuntabel.

Hormat kami,

Atas nama Sosial Kontrol Masyarakat


(…………………………)



3. Surat ke BPK RI Perwakilan Jambi: 

Permohonan Audit Mutu dan Kepatuhan Proyek Jalan Inpres di Kabupaten Kerinci

Kepada Yth.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

di –

Tempat

Dengan hormat,

Dalam rangka mendukung pengawasan penggunaan keuangan negara, kami menyampaikan permohonan kepada BPK RI Perwakilan Jambi untuk melakukan audit terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui skema Inpres berupa pekerjaan jalan Batu Hampar – Sungai Betung Mudik – Siulak Deras di Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, terdapat dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, yang berpotensi berdampak pada mutu hasil pekerjaan serta efisiensi penggunaan anggaran negara.

Kami berharap BPK RI Perwakilan Jambi dapat melakukan audit mutu dan kepatuhan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan proyek dimaksud.

Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Atas nama Sosial Kontrol Masyarakat


(…………………………)


Kaparwil Jambi * IE*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar