Batam, investigasi.info – Aktivitas penimbunan pesisir dan pekerjaan cut and fill di kawasan bibir pantai sekitar Jembatan 3 Barelang, Batam, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi tersebut disinyalir telah merusak ekosistem biota laut serta mencemari perairan di sekitar lokasi.
Hasil pantauan investigasi.info di lapangan menunjukkan air laut di area tersebut tampak keruh dan bercampur material tanah timbunan, terutama saat hujan deras. Kondisi ini diduga kuat berdampak langsung terhadap biota laut pesisir serta aktivitas nelayan kecil yang menggantungkan hidup di wilayah perairan tersebut.
Seorang penjaga keamanan (security) di lokasi yang ditemui awak media menyebutkan bahwa kegiatan penimbunan dan cut and fill tersebut dilakukan oleh PT ASS, sebuah perusahaan yang disebut berkantor di kawasan Batu Ampar, Batam. Menurut keterangan security tersebut, pemilik perusahaan disebut berinisial A.
“Yang kerja di sini PT ASS, kantornya di Batu Ampar. Pemiliknya inisial A,” ujar security tersebut kepada awak media.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT ASS terkait legalitas kegiatan yang berlangsung di kawasan pesisir tersebut. Dari informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRL) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Ironisnya, lokasi aktivitas penimbunan tersebut berada tidak jauh dari Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan pesisir.
Dampak langsung dari aktivitas tersebut dirasakan nelayan setempat. Bang Atan, seorang nelayan kecil yang biasa mencari ikan di sekitar perairan Jembatan 3 Barelang, mengaku hasil tangkapannya menurun drastis sejak adanya penimbunan.
“Sekarang susah nak dapat ikan. Air laut jadi keruh, apalagi kalau hujan deras. Ikan sudah menjauh karena laut tercemar material tanah timbunan,” keluh Bang Atan.
Sementara itu, Kepala PSDKP Batam, Sandi Samuel Rundupadang, saat dikonfirmasi oleh investigasi.info, memberikan penjelasan terkait kewenangan pengawasan di lokasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 47 Tahun 2025, wilayah dimaksud berada dalam kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Selamat siang. Berdasarkan PP 25 Tahun 2025 dan PP 47 Tahun 2025, wilayah tersebut adalah kewenangan BP Batam, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BP Batam, Pak. Terima kasih,” ujar Sandi melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi. Namun di sisi lain, kondisi ini dinilai memperlihatkan potensi lemahnya koordinasi lintas lembaga, sementara dugaan kerusakan lingkungan pesisir dan keluhan nelayan terus berlangsung di lapangan.
Masyarakat dan nelayan berharap BP Batam bersama instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi perizinan, dampak lingkungan, maupun penegakan hukum, agar aktivitas penimbunan pesisir yang diduga melanggar aturan tersebut tidak menimbulkan kerusakan permanen serta konflik sosial berkepanjangan di kawasan Barelang.
Hingga berita ini dipublikasikan, investigasi.info masih berupaya menghubungi pihak BP Batam dan manajemen PT ASS untuk memperoleh klarifikasi resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar