Tanjungbalai, Investigasi,info, -
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 07 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Hj. Paidi Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial P S alias Pebri (29), R I Sitorus (25), dan R A alias Andri (20). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Beringin Jaya, SH., MH, menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah yang dicurigai,” ujar AKP Beringin Jaya.
Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat satu orang laki-laki keluar dari rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan pemuda tersebut yang diketahui berinisial R A alias Andri di Jalan Letjen Suprapto. Sementara itu, petugas lainnya langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki lainnya, yakni P S alias Pebri dan R I alias Iqbal.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,48 gram, serta dua unit handphone android, masing-masing merk Infinix warna silver dan Oppo warna ungu, yang ditemukan di lantai kamar tepat di hadapan kedua tersangka.
“Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka P S alias Pebri mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial ‘A’,” tambah Kasat Narkoba.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika. Saat ini, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya serta memburu pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka.
Zulham.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar