Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-07T01:14:13Z

34 Personel Polda Sulteng Dipecat, Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Tegaskan Tak Ada Toleransi

34 Personel Polda Sulteng Dipecat, Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Tegaskan Tak Ada Toleransi

PALU- Fakta 62 -(7/2/2026-) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi memberhentikan 34 personel Polri secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin kepolisian.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin, tertanggal 30 Januari 2026, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menjelaskan bahwa seluruh personel yang dijatuhi sanksi PTDH telah melalui proses pemeriksaan internal serta sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan hasil sidang tersebut, para personel dinilai melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi dapat dibina sebagai anggota Polri.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan Polri. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar kode etik dan disiplin,” tegas Brigjen Pol Helmi Kwarta.

Dari 34 personel yang dipecat, salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Yuli Setyabudi, yang dikenal sebagai konten kreator. Pemecatan ini menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan tanpa pandang bulu.

Polda Sulawesi Tengah menegaskan langkah tegas tersebut merupakan upaya menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Seluruh personel diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas.

Jurnalist"(Kul indah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar