Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-07T05:38:26Z
DaerahSerimonial

Diduga Lakukan Penganiayaan, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai


Tanjungbalai,Investigasi.info, -

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial KH (60) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.



Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Rafiah (47), seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri korban. Korban diketahui bernama Rahmat Rahim, yang mengalami luka akibat pemukulan menggunakan benda keras.


Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra, S.H., M.H. menjelaskan, kejadian bermula dari adanya cekcok antara korban dan terlapor. Berdasarkan keterangan awal, korban kerap mengejek terlapor dengan ucapan yang bersifat menghina, sehingga memicu rasa sakit hati.


"Akibat ejekan tersebut, terlapor kemudian memukul korban menggunakan satu batang besi berwarna silver ke bagian kepala dan pinggang korban," ujar AKP Bram Candra.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala serta luka pada pinggang. Istri korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang besi berukuran sekitar 30 sentimeter, satu potong baju warna kuning yang berlumuran darah, serta satu jaket hoodie warna merah yang juga berlumuran darah.


Sementara itu, kronologi penangkapan bermula saat Thomas Nasution, anggota Polri dari satuan Sabhara, sedang melaksanakan patroli dan melihat kerumunan warga di lokasi kejadian. Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan, petugas langsung mengamankan terlapor dan membawanya ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil klarifikasi awal dan fakta-fakta yang diperoleh, terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat bantu berupa besi, serta melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek.


Atas perbuatannya, terlapor KH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.


(Simon Gea). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar