Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 02 Februari 2026, Februari 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-02T03:27:50Z
Berita Jambi kerinci

Langkahi Lembaga Adat, Kades Pelompek Pasar Baru Sahkan Ritual Adat Tanpa Teganai: Dinilai Langgar Hukum Adat dan Regulasi Desa

 



Investigasi info, Kerinci | Jambi —Tindakan Kepala Desa Pelompek Pasar Baru, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Rustam, yang mengesahkan prosesi adat mangin atau ritual “minum air hangat” untuk pendirian pondasi rumah tanpa melibatkan lembaga adat dan Teganai Rumah, menuai kecaman keras dari pemangku adat setempat.

Prosesi tersebut berlangsung pada Minggu malam, Senin (1/1/2026), di rumah milik Sukman (Pak Noni), RT 01 Desa Pelompek Pasar Baru. Ironisnya, ritual yang secara adat wajib dilepaskan oleh Teganai Rumah dan disaksikan unsur adat negeri justru disahkan langsung oleh Kepala Desa, tanpa kehadiran satu pun tokoh adat yang sah.

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum adat, sekaligus bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan kepala desa yang melampaui batas administrasi pemerintahan desa.

Ketua Adat Desa Pelompek Pasar Baru, Aidil Putra, menegaskan bahwa ritual minum air hangat bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari sistem hukum adat yang memiliki konsekuensi sosial dan tanggung jawab kolektif.

“Yang berhak melepas dan membancang adat adalah Teganai Rumah dan lembaga adat. Dalam kejadian ini, yang melakukan bancang adat bukan anggota adat Pelompek Pasar Baru. Maka ini cacat adat dan wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Aidil Putra.

Ia menambahkan, prosesi adat tersebut terjadi di rumah Pak Noni Sukman, RT 01, sehingga pihak yang mengesahkan dan melaksanakan tanpa kewenangan adat telah melanggar tatanan negeri.

Lebih jauh, Ketua Adat menilai keterlibatan Kepala Desa, Kepala Dusun Tiga, serta salah satu anggota BPD sebagai bentuk pengabaian dan pelecehan terhadap lembaga adat yang secara turun-temurun menjadi pilar penyelesaian konflik masyarakat.

“Kalau kepala desa mengambil alih fungsi adat, untuk apa lembaga adat dibentuk? Jika adat tidak dihormati, negeri bisa kacau. Lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi sengketa anak buah dan kemenakan ke depan?” ujarnya.

Diduga Langgar Regulasi dan Peraturan Desa

Secara regulasi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 18 dan Pasal 26 ayat (4), yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang menyebutkan bahwa lembaga adat memiliki kewenangan dalam pengaturan dan penyelesaian masalah adat di desa.

Prinsip rekognisi dan subsidiaritas, yang mewajibkan pemerintah desa mengakui dan menghormati kewenangan lokal berbasis adat.

Dengan demikian, pengesahan ritual adat tanpa keterlibatan lembaga adat berpotensi dikategorikan sebagai cacat prosedur adat dan maladministrasi kewenangan.

Ketua Adat Desa Pelompek Pasar Baru memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa, Kepala Dusun Tiga, dan salah satu anggota BPD untuk dimintai pertanggungjawaban secara adat dan kelembagaan.

Sementara itu, Kepala Desa Pelompek Pasar Baru, Rustam, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

(IE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar