Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-10T13:42:03Z
DaerhSerimonial

Polsek Teluk Nibung Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Empat Tersangka Diamankan


Tanjungbalai, Investigasi.info, - 

Personel Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan serta mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.


Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Zefri (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Arwana Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).


Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NA (27), DM (40), F (29), dan D (29). NA diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara DM, F, dan D diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK., MIK melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP S.R.T. Siburian, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat16 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.


"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak jendela dapur rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2016," ujar Kapolsek.


Dijelaskan lebih lanjut, sebelum kejadian, korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk mengantar istrinya ke rumah sakit guna menjalani operasi persalinan. Saat rumah ditinggalkan, pelaku masuk dan melakukan pencurian. Peristiwa tersebut baru diketahui ketika kakak korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi rumah telah berantakan serta sepeda motor yang berada di ruang tamu telah hilang.


Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban digunakan oleh tersangka DM dalam aktivitas sehari-hari. Petugas kemudian mengamankan DM di wilayah Tanjungbalai Utara.


Dari hasil interogasi, DM mengaku menerima gadai sepeda motor tersebut dari tersangka F dan D. Selanjutnya, F dan D mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut berasal dari tersangka NA, yang diketahui sebelumnya telah diamankan dan dititipkan Ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas llB Kota Tanjungbalai dalam perkara lain. kemudian NA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tanpa plat nomor serta 1 buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsidair Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka DM, F, dan D dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 



"Seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Teluk Nibung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Kapolsek.


(Zulham). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar