Sumbar, Investigasi.info -
Proses perekrutan Direktur di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Padang Pariaman menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Bung Harmen, mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Padang Pariaman (IMAPAR), yang menilai bahwa proses tersebut terlalu longgar dan berpotensi melanggar aturan.
Menurut Bung Harmen, pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur yang dilakukan sebelumnya diduga sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal ini menjadi catatan serius agar tidak terulang lagi pada proses perekrutan yang sedang berjalan saat ini.
“Mulai dari pengangkatan Plt saja sudah diduga melanggar aturan. Ini jangan sampai terulang. Saya yakin pimpinan daerah sekarang adalah tokoh nasional yang arif dan bijak, dan tentu bisa mempertimbangkan hal ini secara matang,” ujar Bung Harmen dalam keterangannya kepada media, Senin (26/5).
Ia juga menegaskan bahwa panitia seleksi harus bekerja secara profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Setiap proses harus mengedepankan transparansi dan integritas agar tidak menjadi ajang balas budi politik maupun kepentingan pribadi.
“Ingat, ini bukan ruang politik balas jasa. Jabatan direktur harus diisi oleh sosok yang berkompeten, punya rekam jejak yang bersih, dan mampu membawa BUMD ke arah kemajuan, bukan berdasarkan kedekatan atau tekanan,” tegasnya.
Bung Harmen pun mengingatkan bahwa publik akan terus mengawasi jalannya proses ini. Ia berharap perekrutan kali ini menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMD di Padang Pariaman, bukan justru memperpanjang masalah kepercayaan publik terhadap proses birokrasi di daerah.
By : (Tomycandra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar