Nias Selatan, Investigasi.info -
Diduga sejumlah oknum aparat Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu warganya, Fatinaso Bu’ulolo (FB), pada Kamis sore, 22 Mei 2025.
Peristiwa ini terjadi di kantor Desa Amorosa sekitar pukul 14.00 WIB, saat berlangsungnya pertemuan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dihadiri masyarakat dan aparat desa, serta turut disaksikan oleh Babinsa Nias Selatan.
Menurut keterangan saksi dan korban, insiden bermula ketika FB mengkritik kurangnya sosialisasi dan ketidakjelasan informasi kepada warga terkait pertemuan tersebut. Salah satu guru yang hadir dalam pertemuan kemudian mempertanyakan siapa yang merekam jalannya acara. FB menanggapi bahwa dirinya hanya mendokumentasikan kegiatan tersebut dan bukan satu-satunya yang melakukannya.
Tak lama setelah pernyataan tersebut, sejumlah aparat desa yang disebut-sebut termasuk MH dan DH, langsung melakukan pemukulan terhadap FB. Kericuhan ini membuat warga yang hadir panik dan berhamburan keluar dari kantor desa.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kejadian ini kepada Kepala Desa Amorosa, pihak yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan bahkan memblokir nomor wartawan.
Korban menduga bahwa aksi kekerasan ini berkaitan dengan laporan yang pernah ia buat mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa. "Mereka tidak senang dengan keberadaan saya karena sebelumnya saya sudah melaporkan dugaan penyimpangan dana desa," ujar FB kepada media.
Sementara itu, informasi yang diperoleh tim media menyebutkan bahwa pihak desa juga telah melaporkan FB dengan tuduhan dugaan perusakan.
Atas kejadian ini, tindakan para pelaku berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp36 juta.
Pasal 170 KUHP: Tindak pengeroyokan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp72 juta.
Pasal 171 KUHP: Pengeroyokan yang menyebabkan luka atau sakit, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp100,8 juta.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Harapan kami, hukum ditegakkan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
By : (Deni Zega)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar