Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-28T02:37:49Z

Sengketa Lahan Diselesaikan: Lembaga Adat Lae Garut Cabut Sanggahan PTSL 2018 di Desa Simungun



Dairi, Investigasi.info -


Upaya mediasi dan penyelesaian sengketa tanah yang berlangsung sejak lama akhirnya membuahkan hasil. Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi memfasilitasi pertemuan penting antara masyarakat Desa Simungun, Kecamatan Siempatnempu Hilir, dengan Lembaga Sulang Silima Marga Maha Kepertakian Lae Garut, pada Senin (tanggal kegiatan tidak disebutkan).


Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Camat Siempatnempu Hilir, Kepala Desa Simungun beserta perangkatnya, serta perwakilan masyarakat. Pertemuan ini membahas pencabutan sanggahan yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Sulang Silima Marga Maha Kepertakian Lae Garut pada tahun 2018 terkait pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Simungun.


Setelah melalui proses dialog dan kesepahaman bersama, pihak Lembaga Sulang Silima Marga Maha Kepertakian Lae Garut secara resmi mencabut sanggahan tersebut. Komitmen ini dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan dan Surat Pencabutan Sanggahan yang ditujukan langsung kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi.


Penyerahan dokumen resmi pencabutan sanggahan dilakukan secara langsung oleh perwakilan lembaga adat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, dan disaksikan oleh Camat Siempatnempu Hilir serta Kepala Desa Simungun.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menyampaikan apresiasi atas itikad baik semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga adat dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan.


Dengan adanya pencabutan sanggahan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah melalui PTSL di Desa Simungun dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





By : (clara.s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar