Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Minggu, 18 Mei 2025, Mei 18, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-18T10:13:29Z

Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas Amankan Tersangka Miliki Narkoba

 


Sibolga, Investigasi.info -  


Unit Reskrim polsek Sibolga Sambas kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial JHH alias PR di Jalan SM.Raja Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.


Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., menjelaskan adapun identitas Pelaku berinisial JHH Alias PR (40) Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Jalan Dr.IL. Nomensen Gg. Inpres, Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, ujar Kapolsek.


Kapolsek Sibolga Sambas, menjelaskan Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 wib, Personil Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Jalan SM.Raja Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.




Usai mendapatkan informasi, Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas BRIGPOL Roeri Andika, SH, langsung menuju tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial JHH Alias PR yang sedang berada di Jalan SM. Raja.


Tidak ingin buruannya lolos, Tim langsung mengamankan terduga pelaku dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 3 (tiga) buah plastik Klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1(satu ) bungkus kotak rokok Surya kosong, 1(satu ) unit remote Kunci Sepeda Motor, 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Vario warna hitam Tanpa Nomor Polisi,  1(satu ) unit Handphone merk Vivo warna Biru.


Tim kemudian melakukan Interogasi terhadap JHH Alias PR dan mengakui jika barang bukti tersebut adalah benar miliknya.


Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sibolga Sambas guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sebagaimana Keterangan pers dari Humas Polres Sibolga, kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, S.H, M.H.,mengimbau  kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.


"Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga, khususnya Polsek Sibolga Sambas,"pungkas Iptu Yuna.






By : (Arzaq Khair  )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar