Lampung Utara, Investigasi,info -
Proses lanjutan berita yang sebelumnya terkait dugaan dana hibah KPU Lampung Utara disinyalir salah guna di luar tahapan-tahapan Pilkada 2024 dan di duga tak sesuai dengan kesepakatan Perjanjian Naskah Hibah Daerah (NPHD) antara pihak KPU bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC - LP3K-RI) Lampung Utara Mintaria Gunadi. Mendesak Lembaga Legislatif DPRD Lampung Utara.
"Untuk segera mungkin mendesak BPK dan BPKP perwakilan Lampung melaksanakan Audit dana hibah tahapan-tahapan Pilkada di KPU Lampung Utara Rp40,-( empat puluh miliar) sumber APBD Lampung Utara 2023 - 2024 sesuai Laporan Dumas No : 026.05 / LAPDUMAS/DPC-LP3K-RI/LU/V/2025.
"Yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Kejati Lampung dan di BPK dan BPKP perwakilan Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara tanggal 26/5/2025," ungkap Mintaria Gunadi, Sabtu, 31/5.
Mintaria Gunadi, menambahkan berkaitan dana hibah lansung yang di alokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Secara umum dana hibah, di dalam konteks NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah ) untuk tahapan Pilkada tidak boleh di gunakan untuk membangun gedung atau kebutuhan lain di luar tahapan Pilkada," ujar M. Gunadi.
Kemudian Mintaria Gunadi menilai banyak sekali kejanggalan dalam penggunaan atau realisasi dana hibah yang dikelola oleh KPU
selama dalam tahapan Pilkada di beberapa kegiatan yang janggal tersebut antaranya"
Sewa kendaraan, yang mencapai angka Rp 420,-(empat ratus dua puluh juta) lalu pada
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp921, -(sembilan ratus dua puluh satu juta), yang selanjutnya masih banyak, dalam kegiatan lain, sangat janggal yang di duga dimark-up
penggunaannya," beber Gunadi.
Selanjutnya Mintaria Gunadi membeberkan terkait pengelolaan dana hibah lansung di tahapan - tahapan Pilkada yang di gunakan KPU Lampung Utara." Sudah menghabiskan anggaran lebih kurang sebesar Rp 27- ( dua puluh tuju miliar)"
Maka seharusnya Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU mengembalikan dana hibah tersebut dalam Kas Daerah Lampung Utara lebih kurang Rp 12,-(dua belah miliar).
Namun sangat disayangkan PA KPU hanya mengembalikan dana hibah tersebut lebih dan kurang sekitar Rp 5 (lima miliar), maka di simpulkan di dalam pemberitaan ini ada indikasi dugaan dana hibah di bancak KPU Lampung Utara sebesar Rp 7,-( tuju miliar)," terang M.Gunadi.
Sementara di kesempatan itu pula Mintaria Gunadi menjelaskan secara teknis "NPHD" dan penggunaan dana hibah merupakan ini memuat perjanjian, legal hukum mengikat antara pemerintah Daerah (Pemda) dengan KPU atau Bawaslu, terkait pemberian hibah dana. Perjanjian ini mengatur penggunaan dana hibah untuk kegiatan - kegiatan yang mendukung pelaksanaan Pilkada.
Lalu memuat pula larangan larangan dalam penggunaan dana hibah tersebut agar tidak di gunakan atau tidak diperuntukkan untuk pembangunan fisik seperti gedung didalam
penggunaan dana hibah harus benar-benar sesuai dengan tujuan yang tercantum pada NPHD.
"Oleh karena itu penggunaan dana hibah di KPU Lampung Utara terindikasi melanggar perjanjian NPHD dan di duga telah gunakan dana hibah tersebut dapat berpotensi akan merugikan keuangan Daerah/Negara, maka kami DPC LP3K-RI Lampung Utara berharap serta mendesak Lembaga Legislatif DPRD Lampung Utara. Untuk mendorong BPK dan BPKP mempercepat melakukan audit pada penggunaan realisasi dana hibah, tahapan - tahapan Pilkada yang telah digunakan KPU Lampung Utara. Lalu hasilnya untuk segera disampaikan di Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna dalam proses tindak lanjut atas indikasi dugaan Korupsi berjamaah di KPU Lampung Utara," tandas M. Gunadi,-
By : ( Tim /Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar