Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 17 Agustus 2025, Agustus 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-17T13:19:28Z
DaerahSerimonial

Lapas Kelas llB TBA Gelar Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP


Tanjungbalai. Investugasi.Info, -

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas llB Tanjungbalai Asahan (TBA) Gelar Penyerahan Remisi Umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) serta pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Rebuplik Indonesia (RI) Ke-80.


Penyerahan berlangsung di Lapangan serbaguna Lapas Kelas llB Tanjungbalai, Jalan Masjid Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Badar Timur Kota Tanjungbalai, Minggu pagi (17/8/2025), di hadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim BB, SE. M.A.P, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kalapas Irhamuddin SH., MH serta Jajaran Petugas Lapas Kelas llB Tanjunggbalai, dan Warga Binaan Permasyarakatan.

Adapun penyerahan remisi umum sebanyak 743, meliputi berdasarkan keputusan menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS RI). Sebagai berikut : 1 bulan - 107 orang, 2 bulan - 164 orang, 3 bulan - 233, 4 bulan - 122 orang, 5 bulan - 109 orang, 6 bulan - orang.

Untuk narapidana yang mendapat remisi Dasawarsa sebanyak 785 yaitu : 3 hari - 2 orang, 5 hari - 5 orang, 8 hari - 25 orang, 10 hari - 5 orang, 15 hari - 8 orang, 25 hari - 1 orang, 30 hari - 2 orang, 30 hari - 2 orang, 40 hari - 2 orang, 45 hari - 10 orang, 50 hari - 6 orang, 53 hari - 3 orang, 55 hari - 11 orang, 60 hari - 47 orang, 68 hari - 7 orang, 70 hari - 3 orang, 75 hari - 38 orang, 80 hari - 3 orang, 85 hari - 4 orang, 90 hari - 603 orang.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap warga binaan dan wargabinaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II) atau yang langsung bebas setelah mendapatkan SK tersebut berjumlah 32 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang merupakan warga Tanjungbalai,” ujarnya.

Irhamuddin juga menyampaikan, Remisi Umum Kemerdekaan” adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

"Sementara itu “Remisi Dasawarsa” adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, yakni pada peringatan Dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas perjalanan panjang bangsa dalam menjaga kemerdekaan," jelasnya Irhamuddin.


Lenjutnya, Kalapas Irhamuddin berpesan agar warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup lebih baik.

“Kami berharap mereka yang kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, bermanfaat, serta mampu berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungannya,” harapnya.


Terkahir Irhamuddin, menginformasikan bahwa pertanggal 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan tercatat 1.112 orang.

"Jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya sekitar 750 orang. Hal ini menunjukkan kondisi over capacity yang masih menjadi tantangan besar bagi pihak pemasyarakatan," ungkap Kalapas Kelas llB Tanjungbalai Asahan Irhamuddin mengalhiri.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan dan jajaran Lapas Tanjungbalai Asahan.


(ZM). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar