Purwakarta, Investigasi.info -
Pembangunan jalan Drainase di RW 02 Desa Kembang Kuning kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Sumber Dari Dana Desa ( DD) Tahap (1) Tahun 2025 Senilai Rp 55,515,000,- Pembangunan Jalan Drainase Menjadi Sorotan Warga Pasalnya Pekerjaan Proyek Tersebut Terlihat Dikerjakan Asal Jadi, Seperti Tidak Menjelaskan Lebar dan Tingginya, Bahkan Dengan Hasil Pekerjaan Tersebut ada Yang Tidak Rata, Bergelombang,Kasar, Diduga Kurang Semen, Bahkan Ada Yang Belum Terselesaikan Terlihat Dari fotonya, pada Selasa, 5 Agustus 2025,
Jalan Drainase Memiliki Peran Penting di Perkampungan Padat Penduduk dengan sistem drainase yang baik membantu mencegah banyak persoalan diantaranya kemungkinan banjir,
Awak media menemui dan konfirmasi dengan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan saat pembangunan jalan drainase tersebut diduga tidak ada pengawasan dan kurang maksimal yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB) yang tidak akurat atau kurang rinci akan berdampak pembangunan jalan drainase tersebut dari hasil pekerjaan kurang maksimal tidak rata,kasar, bahkan kurang semen, dengan hasil seperti itu tidak akan lama lagi pasti rusak,ucapnya,
Dilihat dari papan kegiatan sudah jelas tidak dicantumkan lebar dan tingginya, ini sudah melanggar Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP) No,14 Tahun 2008 tidak secara langsung mengatur tentang hukum penjara bagi pelaku yang tidak membuka informasi publik,
UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif teguran tertulis atau pencabutan izin,
Tim Pelaksana Kegiatan yang tercatat dalam RAB atas nama Iin Kurniasi sulit ditemui saat awak media hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan ketidak sesuaian pekerjaan tersebut, desa dalam pembangunan jalan drainase dapat menyalah gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok,
Warga berharap Inspektorat kabupaten Purwakarta melakukan pengecekan kegiatan proyek jalan drainase yang di RW 02 desa Kembang Kuning untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan standar sesuai dengan RAB,
Inspektorat memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan perangkat daerah,
Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Kabupaten Purwakarta berpedoman pada peraturan Bupati ( PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 82 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan oleh Aparat Pengawasan Interen Pemerintah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta kususnya,
Wahyu sebagai Kades desa Kembang Kuning susah ditemuin diduga jarang ngantor, sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari sang kades,*
By : (Che)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar