Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 14 Agustus 2025, Agustus 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-15T04:05:29Z
Berita TanjungbalaiDaerahKriminalNarkoba

ZP Divonis Mati Oleh Hakim PN Kisaran Terkait Bawa Narkoba Berjumlah Besar



Tanjungbalai, Investigasi.info  - 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Kelas lB menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa kasus narkoba berinisial ZP setelah terbukti membawa sabu dengan jumlah besar.


Dalam sidang putusan yang digelar diruangan Kartika pada, Rabu sore (13/8/2025), Jalan Jendral Ahamd Yani, Desa Serdang Sari, Kec. Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah yang sangat besar.


Sebelumnya, Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 19.40 Wib.Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh AKP M. ABDI HARAHAP, SH, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi No. Pol BK-1226-AEY akan melintas di Jalan Besar Sei Renggas Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan membawa narkotika jenis sabu dari Kab. Asahan ke Kota Medan.


Kemudian TIM melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Tim sampai di Jalan Besar Sei Renggas Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.


Selanjutnya sekira pukul 19.40 WIB, Tim melihat mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi No. Pol : BK-1226-AEY melintas di Jalan Besar Sei Renggas Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan tepatnya di pinggir jalan dan kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah kardus didalamnya terdapat sepuluh bungkus plastik teh bertuliskan tulisan cina merk guanyinwang warna gold berisikan narkotika jenis sabu seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram netto dan satu buah tas warna hitam didalamnya terdapat sepuluh bungkus plastik teh bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang warna gold berisikan narkotika jenis sabu seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram netto di samping bangku sopir yang dikendarai oleh ZP alias Z.


Dari pengakuan ZP alias Z, narkotika jenis sabu akan dibawa dari Kabupaten Asahan ke Kota Medan. Bahwa narkotika tersebut diperoleh terdakwa dari MAY (DPO) atas suruhan EWIN ADEK (DPO) dan narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Kota Medan.


Kemudian Z berikut barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, ZP alias Z dikenakan pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.





(ZM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar