Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-08T15:08:04Z

Vonis Dinilai Dipaksakan, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Terhadap Don Fitri Bertentangan dengan Perpres 16/2018

    sidang putusan tipikor jambi

Investigasi Info, Kerinci ,Jambi, – Persidangan kasus pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kembali menyedot perhatian publik. Majelis Hakim Tipikor Jambi, pada Senin (8/9/2025), menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Pariwisata Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Don Fitri tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Namun, hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman:

Pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, Don Fitri bersama tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

Putusan Dinilai Dipaksakan,Kuasa hukum Don Fitri, Victor, menegaskan putusan hakim tersebut dipaksakan karena hanya mendasarkan pada pembuktian formil. Hakim dianggap mengaitkan kedudukan terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) sehingga seolah wajib mengetahui seluruh proses.

“Seharusnya hakim berpegang pada pembuktian materiil sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016. Prinsipnya, siapa yang benar-benar melakukan perbuatan itulah yang harus bertanggung jawab,” ujar Victor.

Bertentangan dengan Perpres No 16 Tahun 2018, Victor menambahkan, putusan hakim bertolak belakang dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan itu, kewenangan pengendalian kontrak berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan Pengguna Anggaran.

“Don Fitri sebagai PA tidak punya otoritas mengendalikan pekerjaan maupun intervensi teknis kontrak. Justru jika PA ikut campur, itu bisa dianggap melanggar aturan pengadaan barang/jasa,” tegasnya.

Di Luar Kewenangan PA

Menurut Victor, hakim juga keliru menilai bahwa Don Fitri seharusnya menegur pelaksana pekerjaan atau PPK. Padahal, secara aturan, PA memang tidak memiliki kewenangan tersebut.

“Pemenang tender ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan oleh PA. Artinya, ketika ULP sudah menentukan pemenang, otomatis dinyatakan sah memenuhi syarat. Itu sepenuhnya di luar kewenangan terdakwa,” jelasnya.

Langkah Banding, Dengan berbagai kejanggalan itu, tim hukum memastikan segera menempuh langkah banding ke pengadilan lebih tinggi.

“Kami akan terus berjuang agar hukum ditegakkan sesuai koridor undang-undang, bukan dengan tafsir yang dipaksakan,” pungkas Victor.*IE*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar