Tanjungpinang, Investigasi.info -
Bea dan Cukai Tanjung Pinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 496 gram (Bruto) di terminal kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang.Rabu ( 15/1012025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan bahwa kurir yang membawa Narkotika golongan 1 tersebut berinisial MKR (25) adalah kewarga negaraan Malaysia.
Kombes.Pol Haman Wahyudi, Kabid BNNP Kepri Kombes.pol.Nestor si Manihuruk dan Jaksa turut menghadiri acara Konferensi Pers tersebut.
Joko menjelaskan penangkapan yang bermula saat Petugas Bea Cukai memperhatikan dari tingkah laku MKR yang sangat mencurigakan dan Petugas segera mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan,dan barang bawaan nya yang berupa 1 buah ransel.
Setelah tidak di temukannya barang yang mencurigakan,Petugas lalu melakukan pemeriksaan badan (Body Tapping).
Ketika pemeriksaan di lakukan bagian area bawah,penumpang mengeluh kesakitan pada area kemaluan.semakin besar rasa kecurigaan nya sehingga Petugas membawa penumpang ke ruang pemeriksaan mendalam. Ungkap Joko saat menggelar Konferensi Pers.
Tanjung Pinang merupakan pintu gerbang karena dekat dengan Negara tetangga,maka dari pada itu kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yang lain,termasuk BNN dan Kepolisian demi menjaga keamanan Bangsa dari bahaya nya Narkoba tegasnya.
Kabid BNNP Kepri Kombes Pol.Nestor si Manihuruk,S.I.K mengajak semua pihak untuk sama sama memerangi narkoba ucap nya.
Kombes Pol.HamanWahyudi pun mengucapkan trima kasih atas sinergitas Bea dan Cukai dalam membantu memerangi Narkoba, tegasnya.
Hadi s.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar