Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-09T08:25:40Z

Citra “Kota Madani” Batam Dirusak Dugaan Prostitusi dan TPPO di Mama Salon & Spa



Batam, investigasi.info Predikat “Kota Madani” yang disandang Batam kini kembali dipertanyakan. Meski telah disoroti banyak pihak dan ramai diberitakan puluhan media, Mama Salon & Spa disebut masih beroperasi secara normal. Kondisi ini menimbulkan keresahan publik dan memunculkan pertanyaan serius:

Apakah gelar “Kota Madani” benar-benar tercermin di lapangan, atau justru hanya menjadi slogan di tengah maraknya dugaan praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibiarkan?


Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, nomor yang diduga milik Cece Linlin - sosok yang disebut-sebut sebagai pengelola salon - dialihkan ke seseorang bernama Andini, yang mengaku sebagai admin Mama Salon & Spa.

Andini mengklaim mendapat surat kuasa dari bagian humas. Namun saat diminta menunjukkan bukti surat kuasa tersebut, ia justru mempertanyakan legalitas media yang melakukan konfirmasi.


“Kalau soal kuasa itu internal kami. Kalau ada yang mau dikonfirmasi silakan melalui saya, nanti akan saya teruskan,” ujarnya singkat.



Hingga berita ini diterbitkan, Kanit PPA Polresta Barelang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut. Aparat penegak hukum pun masih bungkam, meski desakan publik terus menguat.


Sejumlah tokoh masyarakat Batam menyerukan agar aparat segera melakukan razia dan penyelidikan menyeluruh terhadap tempat-tempat hiburan berkedok salon atau spa. Praktik semacam ini dinilai meresahkan warga, merusak moral generasi muda, dan jelas melanggar hukum.


Publik menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menutup tempat-tempat yang terindikasi melakukan eksploitasi terhadap perempuan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Media independen akan terus memantau dan melaporkan perkembangan penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum di Kota Batam.


Meski sudah banyak aktivis menyoroti dan media mengangkat kasus Mama Salon & Spa, tempat tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat:

Apakah citra “Kota Madani” Batam kini justru tercoreng oleh bayang-bayang prostitusi dan dugaan TPPO yang seolah dibiarkan begitu saja?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar