Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 13 Oktober 2025, Oktober 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-13T01:28:42Z

KADES Sidamukti: Pemberhentian Mantan Kadus Sidamukti Sudah Menempuh Prosedur



Pandeglang | InvestigasiInfo - Terkait ramainya berita dugaan Pemberhentian Kepala Dusun (KADUS) Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten secara sepihak disangkal oleh Kepala Desa Sidamukti.


Menurut Karsidi, SH. selaku Kepala Desa Sidamukti saat diwawancarai pada Hari Jum'at (10/10/2025) menjelaskan, bahwa Pihaknya tidak pernah sembarangan dalam mengambil keputusan. Termasuk dalam proses pemecatan Mantan Kadus tersebut sudah melalui prosedur sesuai regulasi peraturan perundang-undangan.


"Tidak pernah sembarangan dalam mengambil keputusan. Termasuk dalam proses pemecatan Mantan Kadus tersebut sudah melalui prosedur sesuai regulasi peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Dengan diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 kali, karena yang bersangkutan Abun Bunyamin tidak pernah masuk kerja." Tegasnya.


Kemudian Karsidi, SH. juga menyesalkan terhadap ramainya berita terkait Oknum Kepala Desa Memberhentikan KADUS secara sepihak, padahal Pihaknya sangat jelas sudah menempuh prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memberhentikan secara sepihak.


"Kami sangat menyesalkan terhadap ramainya berita terkait Oknum Kepala Desa Memberhentikan KADUS secara sepihak, padahal Pihaknya sangat jelas sudah menempuh prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memberhentikan secara sepihak." Imbuhnya menyayangkan. (Auzani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar