Batam, investigasi. Info - Di balik gemerlap malam kawasan Nagoya, terselip aroma dugaan praktik haram. Café 88, yang berlokasi di belakang Nagoya Foodcourt, kembali menjadi sorotan tajam publik. Tempat hiburan malam ini disebut-sebut menjadi lokasi perjudian terselubung yang beroperasi seolah tanpa sentuhan hukum.
Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Namun, aktivitas di Café 88 dikabarkan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti — menimbulkan dugaan kuat adanya “bekingan” dari oknum berpengaruh.
Ironisnya, tempat yang diduga kuat milik Acai dan Teddy ini tampak beroperasi leluasa tanpa gangguan berarti. Bukannya dibubarkan, aktivitasnya justru disebut makin meluas dan semakin nekat. Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah hukum di Batam benar-benar tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?
Menurut hasil penelusuran Tim Investigasi.info , aktivitas di Café 88 jauh dari kata “kecil-kecilan”. Pemain yang masuk tidak bisa sembarangan - mereka harus terdaftar sebagai member dengan deposit awal minimal Rp10 juta, yang ditukar menjadi koin chips untuk bermain di meja-meja kasino.
“Modal mainnya saja sudah puluhan juta. Jelas bukan rakyat kecil. Tempat ini seperti menantang hukum di depan mata,” ujar salah satu sumber investigasi yang mengetahui operasional di lapangan.
Lebih mencengangkan lagi, para dealer atau wasit permainan di tempat itu disebut digaji Rp550 ribu per hari, angka yang menunjukkan betapa besar perputaran uang haram di balik dinding Café 88. Dalam semalam, omzetnya diduga mencapai ratusan juta rupiah, bahkan lebih, tergantung ramai atau tidaknya pengunjung.
Manajer operasionalnya dikenal dengan nama “Pak Boby” alias Akong, sosok yang disebut-sebut sebagai tangan kanan pemilik dan pengatur jalannya transaksi di dalam arena kasino.
Namun pertanyaan besar kini menggantung di benak publik: Apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu? Sulit dipercaya jika kegiatan judi sebesar ini bisa lolos dari pantauan pihak berwenang di wilayah hukum Polresta Barelang maupun Polda Kepri.
Padahal, selain KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara jelas menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang keras di seluruh wilayah Indonesia.
Jika benar ada unsur pembiaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah penegakan hukum itu sendiri. Publik menantang aparat untuk tidak tebang pilih - jangan sampai institusi penegak hukum kembali dicap sinis sebagai “maju tak gentar membela yang bayar.”
Dugaan kasino terselubung ini menjadi cermin buram lemahnya penegakan hukum di Kota Batam. Jika aparat tak segera bertindak, maka hukum hanya akan terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas - menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kini, bola panas berada di tangan Polda Kepri dan Polresta Barelang. Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji. Batam tidak boleh dibiarkan menjadi surga perjudian berkedok hiburan malam.
Tim Investigasi.info masih terus menelusuri kebenaran informasi ini dan berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak pemilik Café 88 serta aparat penegak hukum terkait dugaan praktik perjudian tersebut.
BERSAMBUNG…


Tidak ada komentar:
Posting Komentar