Tanjungbalai, Investigasi,info, -
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pamapta Polres Tanjungbalai terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, kepada masyarakat.
Pada Jumat (24/10), petugas piket Pamapta 1 Polres Tanjungbalai melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan siap melayani setiap laporan maupun pengaduan masyarakat selama 24 jam penuh.
Kapolres Tanjungbalai melalui Pamapta 1 Polres Tanjungbalai Aiptu Sahban Astono menyampaikan bahwa kehadiran Pamapta merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan dengan sikap humanis, cepat tanggap, dan sesuai prosedur agar masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik,” ujarnya.
Selain menerima laporan polisi, Pamapta juga melayani berbagai kebutuhan administrasi masyarakat seperti laporan kehilangan, pengaduan tindak pidana, serta bantuan kepolisian lainnya. Setiap petugas dibekali dengan keterampilan komunikasi dan pemahaman prosedur pelayanan publik agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
Untuk diketahui Pengawas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta) merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor 1438 yang menegaskan pentingnya transformasi struktural di bidang pelayanan kepolisian.
Pamapta bertugas siaga 24 jam, siap menangani panggilan darurat, mengolah TKP pertama kali, mengendalikan seluruh piket fungsi, serta memberikan layanan cepat seperti penerbitan SKCK dan izin keramaian.
Polri menegaskan bahwa Pamapta mampu mengoordinasikan respon cepat di setiap situasi darurat hingga ke tingkat polsek dan Bhabinkamtibmas. (Zulham).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar