Penertiban Tempat Hiburan Malam di Dairi Berjalan Tertib, Aparat Gabungan Lakukan Penyegelan dan Himbauan Izin Usaha
DAIRI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi bersama unsur kepolisian dan instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Silahisabungan dan Kecamatan Sidikalang, Rabu (8/10/2025). Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan situasi aman dan kondusif.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi Nomor 300.1/1079/SATPOL PP/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang Bantuan Personel Pengamanan, serta Surat Nomor 300.1/1087/SATPOL PP/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 mengenai Penutupan Usaha Tempat Hiburan Malam. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan surat tugas resmi dari Kasat Pol PP Kabupaten Dairi.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi beberapa tempat usaha di sekitar Rest Area Lae Pondom, Kecamatan Silahisabungan, yaitu:
Pengusaha Lolona Sidiangkat,
Lapo Namo,
Café Mida 1 dan Café Mida 2,
Café Batu,
Warung Sigalingging, serta
Bintang Café/Pintu Batu.
Kegiatan ini melibatkan total 20 personel yang terdiri dari unsur Satpol PP (11 orang), Polri (4 orang), Dinas Perizinan (4 orang), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (1 orang).
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyampaikan himbauan secara persuasif kepada para pengusaha tempat hiburan agar segera melengkapi dokumen izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, dilakukan pula penyerahan surat resmi penutupan dan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha yang belum memiliki izin.
Kasat Pol PP Kabupaten Dairi, Horas Pardede, S.E., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
> “Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan langkah pembinaan agar para pelaku usaha dapat tertib administrasi dan beroperasi secara legal sesuai peraturan daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Dairi tetap membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha yang beritikad baik untuk mengurus izin usahanya melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan kawasan wisata Silahisabungan dan sekitarnya dapat menjadi destinasi yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Dairi.(clara.s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar