Investigasi Info, ,Kerinci — Isu dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Kerinci terus menuai gelombang reaksi keras dari masyarakat dan para aktivis lokal. Dua nama, DM dan AY, yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan Bupati Monadi, kini berada di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan dan pemberian rekomendasi proyek tahun anggaran 2025.
Informasi yang beredar di kalangan rekanan dan pelaku usaha menyebutkan adanya praktik pemberian fee kepada oknum tertentu untuk memuluskan proyek. Ironisnya, beberapa pihak yang telah menyerahkan uang justru tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya “mafia proyek” yang bermain di balik sistem pengadaan pemerintah daerah.
> “Sebagian bukti sudah kita dapatkan, mulai dari percakapan, daftar paket proyek, hingga dugaan aliran dana. Semua akan kami kumpulkan sebagai bahan laporan resmi,” papar salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya saat menghubungi media ini, Selasa (11/11/2025).
Menurut sumber tersebut, bukti-bukti itu menunjukkan adanya pola pengaturan sistematis, di mana sejumlah proyek besar diarahkan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum pejabat daerah.
Aktivis Kerinci Siap Duduk Bersama dan Layangkan Surat Resmi, Menanggapi temuan ini, sejumlah aktivis Kerinci dari berbagai elemen masyarakat — LSM, mahasiswa, dan tokoh pemerhati pemerintahan — akan mengadakan “duduk bersama” dalam waktu dekat.
Pertemuan itu bertujuan untuk menyatukan langkah dan menyusun surat resmi kepada KPK RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, BPK RI, serta BPKP guna meminta investigasi dan audit menyeluruh terhadap dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Kerinci.
> “Kami tidak bisa diam lagi. Ini sudah mencederai keadilan dan hukum. Kami akan segera menyurati KPK, BPK, BPKP, dan lembaga hukum lain sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto tentang pelaporan KKN melalui **aplikasi Tuntas KKN di KPK RI,”
Ketua Iwo indonesia bersama sekretaris menegaskan, langkah ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
> “Kalau ini dibiarkan, budaya korupsi akan semakin merajalela. Kami akan kawal sampai tuntas. Kami sudah punya bukti awal, dan kami akan serahkan ke lembaga resmi negara,” tegasnya.
Larangan Pengaturan dan Fee Proyek di Mata Hukum, Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap bentuk pemberian atau penerimaan uang terkait jabatan merupakan tindak pidana suap atau gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa proses tender harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas intervensi, serta melarang keras pihak manapun di luar mekanisme ULP atau Pokja untuk memengaruhi hasil pengadaan.
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Tuntas KKN, Bersihkan Daerah dari Mafia Proyek
Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui program nasional “Tuntas KKN” di bawah KPK RI membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan langsung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama di daerah.
> “Tidak boleh ada lagi kongkalikong proyek, suap, atau jual beli jabatan. Semua laporan KKN harus ditindaklanjuti secara tuntas. Pemerintahan ini tidak akan mentolerir siapa pun yang bermain dalam proyek rakyat,” tegas Presiden dalam salah satu pernyataannya.
Aktivis: “Ini Tidak Bisa Dibiarkan”
Para aktivis menegaskan bahwa dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Kerinci tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap Bupati dan pemerintahan daerah.
> “Kami akan pastikan laporan ini sampai ke tangan KPK dan lembaga hukum lainnya. Ini bukan fitnah, tapi bentuk keprihatinan kami terhadap kondisi daerah. Kami punya bukti, dan kami akan buktikan semuanya lewat jalur hukum,”
Hingga rilis ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kerinci, serta pihak-pihak yang disebut (DM dan AY), belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti langkah nyata Pemkab Kerinci dalam menegakkan prinsip transparansi, integritas, dan pemerintahan bebas KKN. *WN*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar