Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kaperwil Sumsel
Jumat, 21 November 2025, November 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-21T11:37:10Z

Dinas Koperasi Muba Tegaskan Koperasi Inkotani Perindo Tidak Terdaftar, Ketua IWO Muba Pertanyakan Legitimasi Koperasi yang Menaungi Ilegal Refinery ‎



‎www.investigasi.info SEKAYU — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Banyuasin angkat suara terkait legalitas Koperasi Inkotani Perindo, setelah menerima surat resmi klarifikasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Muba. Koperasi tersebut diketahui selama ini dikaitkan dengan aktivitas ilegal refinery di Kecamatan Keluang.

‎Surat klarifikasi bernomor B-500.3.2/854/KOP UKM/2025 tertanggal 19 November 2025 itu dikirimkan langsung oleh Diskop UKM Muba melalui WhatsApp pada 20 November 2025 sekitar pukul 15.11 WIB.

‎Dalam surat itu, Diskop UKM menegaskan bahwa Koperasi Produsen Petani dan Penambang Rakyat Seluruh Indonesia (Inkotani Perindo) tidak terdaftar, tidak berada dalam binaan, dan tidak memiliki keabsahan operasional di Kabupaten Musi Banyuasin.

‎Menanggapi temuan tersebut, Ketua IWO Muba menyampaikan keprihatinan sekaligus pertanyaan keras atas aktivitas Inkotani Perindo di Kecamatan Keluang.

‎“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin koperasi yang tidak terdaftar, tidak dibina, dan bahkan tidak memiliki legalitas di Muba bisa mengatur, menaungi, atau menjadi payung aktivitas ilegal refinery di Keluang? Ini sudah menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

‎Ketua IWO Muba juga menegaskan bahwa informasi ini penting bagi publik, terutama karena aktivitas pengolahan minyak ilegal di Keluang kerap menimbulkan masalah keselamatan dan lingkungan.

‎“Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Apalagi jika namanya digunakan untuk melegitimasi kegiatan yang jelas melanggar hukum,” tambahnya.

‎Berdasarkan pengecekan Diskop UKM melalui SISMINBHKOP dan Online Data System (ODS) 2025, koperasi tersebut tidak terdata sebagai koperasi yang berdomisili atau dibina oleh Pemerintah Kabupaten Muba.

‎“Koperasi Inkotani Perindo tidak terdaftar di Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas Diskop UKM dalam surat tersebut.

‎Data website nikekpkop.co.id juga menunjukkan bahwa koperasi ini beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bukan di Muba.

‎Koperasi tersebut memiliki Nomor Badan Hukum AHU-0001510.AH.01.26 Tahun 2024 dan disahkan pada 23 Desember 2024.

‎Diskop UKM mengungkapkan bahwa Inkotani Perindo pernah mengajukan pembukaan cabang di Muba melalui surat Nomor 004/IPI-OM/CC/MUBA/X/2025, namun tidak dapat diproses karena sejumlah pertimbangan terkait ketidaksesuaian legalitas dan administrasi.

‎Ketua IWO Muba menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Muba dan aparat penegak hukum segera menelusuri penggunaan nama koperasi tersebut dalam kegiatan illegal refinery.

‎“Jika benar koperasi ini dijadikan tameng untuk aktivitas ilegal, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai nama koperasi hanya dijadikan kedok untuk melindungi praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

‎Diskop UKM Muba memastikan hingga saat ini pemerintah daerah belum pernah menerima laporan resmi mengenai aktivitas koperasi tersebut di Kabupaten Muba.

‎“Dapat dipastikan bahwa pemerintah daerah belum mengesahkan ataupun membina koperasi tersebut,” demikian penegasan Diskop UKM.

‎(tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar