Judi Terang-Terangan, Ratusan Media Sudah Sorot Tapi Masih Beroperasi - Di Mana Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri?
BATAM, investigasi.info - Di balik gemerlap malam kawasan Nagoya, aroma dugaan praktik haram semakin menyengat. Café 88, yang berlokasi di belakang Nagoya Foodcourt, kembali menjadi sorotan tajam publik. Tempat hiburan malam ini disebut-sebut menjadi arena perjudian terselubung yang beroperasi terang-terangan - seolah kebal dari sentuhan hukum.
Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Namun, aktivitas di Café 88 justru dikabarkan tetap berjalan lancar, tanpa hambatan berarti. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya “bekingan” dari oknum berpengaruh yang melindungi bisnis haram tersebut.
Ironisnya, tempat yang diduga kuat dimiliki oleh Acai dan Teddy ini tidak hanya bertahan, tetapi justru makin ramai dan beroperasi dengan lebih leluasa. Bukannya ditindak, aktivitasnya kian meluas dan makin nekat. Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah hukum di Batam benar-benar tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Menurut hasil penelusuran Tim Investigasi.info dan aktivitas di Café 88 jauh dari kata “kecil-kecilan.” Para pemain tidak bisa sembarangan masuk; mereka harus terdaftar sebagai member dengan deposit awal minimal Rp10 juta, yang kemudian ditukar menjadi koin chips untuk bermain di meja-meja kasino.
“Modal mainnya saja puluhan juta. Jelas bukan rakyat kecil. Tempat ini seperti menantang hukum di depan mata,” ungkap salah satu sumber investigasi yang mengetahui operasional di lapangan.
Lebih mencengangkan lagi, para dealer atau wasit permainan di lokasi tersebut disebut digaji Rp550 ribu per hari, angka yang menunjukkan betapa besar perputaran uang haram di balik dinding Café 88. Dalam satu malam, omzetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah, tergantung ramai tidaknya pengunjung.
Sosok bernama “Pak Boby” alias Akong disebut sebagai manajer operasional yang mengatur seluruh transaksi dan permainan di dalam arena tersebut. Namanya disebut-sebut sebagai tangan kanan pemilik dan koordinator utama jalannya kegiatan.
Namun kini, pertanyaan besar menggantung di benak publik:
Apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu? Sulit dipercaya jika kegiatan judi sebesar ini bisa lolos dari pantauan pihak berwenang di wilayah hukum Polresta Barelang maupun Polda Kepri.
Padahal, selain KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang keras di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih ironis lagi, walau sudah ratusan media online nasional dan lokal memberitakan dugaan perjudian di Café 88, tempat itu masih beroperasi hingga hari ini. Tidak ada penyegelan, tidak ada tindakan hukum tegas. Publik pun semakin geram.
Jika benar ada unsur pembiaran, ini bukan sekadar pelanggaran hukum — melainkan pengkhianatan terhadap amanah penegakan hukum itu sendiri. Masyarakat menantang aparat agar tidak tebang pilih. Jangan sampai institusi penegak hukum kembali dicap sinis sebagai “maju tak gentar membela yang bayar.”
Café 88 kini menjadi cermin buram lemahnya penegakan hukum di Kota Batam. Jika dibiarkan, Batam bisa berubah menjadi “kota perjudian bebas” yang mencoreng marwah hukum nasional.
Kini bola panas berada di tangan Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri. Publik menunggu tindakan nyata — bukan sekadar klarifikasi atau janji.
Batam harus diselamatkan dari sindikat perjudian yang mencoreng wajah hukum dan moral bangsa.
Tim Investigasi.info masih terus menelusuri fakta-fakta di lapangan dan akan meminta tanggapan resmi dari pihak kepolisian serta pemilik Café 88 terkait dugaan praktik perjudian yang terus beroperasi hingga kini.
BERSAMBUNG…


Tidak ada komentar:
Posting Komentar