Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Kamis, 27 November 2025, November 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-27T06:15:29Z

Walaupun Banyak Sorotan, Balon Iklan PKP Mendominasi Simpang Batam Tanpa Penindakan




Batam, investigasi. Info - Sejumlah balon udara berwarna putih bertuliskan “PKP GREAT SALE” terlihat menghiasi berbagai simpang utama di Kota Batam dalam beberapa hari terakhir. Balon udara berukuran besar itu mempromosikan agenda PKP Expo Great Sale Double Diskon di Mega Mall Batam Center.

Yang menjadi perhatian publik, balon–balon udara tersebut tidak menampilkan tanda atau logo pajak reklame, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa media promosi tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Batam.

Keberadaan balon udara ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih Pemko Batam dalam beberapa tahun terakhir gencar melakukan penertiban terhadap tiang reklame dan papan iklan tak berizin di seluruh penjuru kota. Namun dalam kasus balon PKP, justru terlihat tidak ada tindakan.

Sejumlah pelaku usaha bahkan mempertanyakan dasar penggunaan balon udara sebagai media promosi.
“Kalau memang ada aturan baru yang memperbolehkan iklan reklame menggunakan balon udara, tentu kami juga ingin ikut. Tapi kami perlu tahu izinnya urus di mana dan bagaimana ketentuan pajaknya,” ujar seorang pengusaha yang ditemui di lokasi.

Yang semakin menjadi sorotan, walaupun banyak media dan publik menyoroti kejanggalan pemasangan balon udara PKP, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah apa pun dari Pemerintah Kota Batam, khususnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Padahal BP2RD merupakan instansi yang berwenang memeriksa, mengawasi, serta memastikan seluruh media reklame memenuhi kewajiban pajak daerah.

Publik mempertanyakan, apakah pemasangan balon udara tersebut sudah melalui proses izin yang benar, atau justru ada kelonggaran khusus yang tidak diberikan kepada pelaku usaha lain.

Sementara itu, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pemko Batam, BP2RD, serta pihak PKP terkait legalitas, izin pemasangan, dan kewajiban pajak reklame atas balon udara yang kini mendominasi langit di sejumlah simpang utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar