Awal Tahun 2026, Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Kriminal Berat, Dua Korban Tewas dan Kasus Pemerkosaan Pasutri
Investigasi-Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal berat yang terjadi di penghujung tahun 2025 hingga awal 2026. Kegiatan tersebut digelar di Mapolrestabes Makassar dan dihadiri jajaran kepolisian serta awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian memaparkan tiga perkara menonjol yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama yakni tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan malam pergantian tahun.
Kasus tersebut melibatkan enam orang pelaku, di mana satu di antaranya masih di bawah umur. Kejadian bermula saat para pelaku bermain petasan, kemudian terjadi tawuran yang berujung pada penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Karena peristiwa terjadi masih dalam tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(5/1/2025)
Kasus kedua adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh adik kandung terhadap kakak kandungnya sendiri. Motif pembunuhan dipicu oleh persoalan uang. Pelaku merasa tidak dihargai karena korban terus menunda pengembalian uang. Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Karena peristiwa ini terjadi setelah memasuki tahun 2026, penyidik menerapkan KUHP baru, yakni Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Sementara kasus ketiga adalah tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Kronologi singkatnya, korban dipaksa masuk ke kamar dan mengalami kekerasan fisik serta pemerkosaan oleh pelaku laki-laki, sementara istrinya turut mengetahui dan terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf b, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga Rp300 juta.
Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di momentum awal tahun 2026.
Reporter"(Kul indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar