investigasi.info
Tanjungpinang 15/01/2026
DPMPTSP
TANJUNGPINANG TEGASKAN BELUM PERNAH MENERBITKAN IZIN USAHA MINI SOCCER DI TANJUNGPINANG.
Polemik legalitas usaha lapangan mini soccer di Kota Tanjungpinang, khususnya yang beroperasi di kawasan Ganet, semakin terang setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menegaskan belum pernah menerbitkan izin usaha mini soccer hingga saat ini. Sepak Bola
Penegasan tersebut sekaligus membuka fakta adanya kerancuan regulasi nasional dan celah sistem perizinan berbasis risiko yang berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Muhammad Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah melakukan verifikasi maupun menerbitkan izin usaha mini soccer, lantaran masih dilakukan pengecekan kesesuaian jenis usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi dasar perizinan.
Dari pihak kami, hingga saat ini belum pernah menerbitkan izin usaha mini soccer,” ujar Lukman saat ditemui, Kamis(15/1/2026).
Lukman menjelaskan, secara prinsip setiap kegiatan usaha wajib mengantongi perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Namun dalam praktiknya, terjadi ketidaksinkronan regulasi antara KBLI 2020 yang masih digunakan dalam sistem OSS dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah, termasuk DPMPTSP Kota Tanjungpinang, belum memiliki kepastian dasar hukum dalam menerbitkan izin usaha mini soccer secara spesifik.
Regulasi nasional dan sistem perizinan masih dalam tahap penyesuaian. Ini berdampak pada kehati-hatian kami dalam menerbitkan izin,” jelasnya.
Jika mengacu pada KBLI 2020, usaha penyewaan lapangan olahraga masuk kategori risiko menengah rendah. Untuk kategori ini, meskipun izin diajukan melalui OSS, tetap memerlukan verifikasi serta rekomendasi dari perangkat daerah teknis, seperti dinas terkait.Sepak Bola
Penegakan Perda Amburadul, Satpol PP Tanjungpinang Saling Lempar dan Sembunyi Tangan
Namun, Lukman menegaskan bahwa hingga kini dinas belum pernah menerima rekomendasi teknis untuk penerbitan izin usaha mini soccer di Kota Tanjungpinang.
“Hingga saat ini, kami belum pernah menerima rekomendasi teknis terkait penerbitan izin usaha mini soccer,” tegasnya.
Transisi Regulasi Picu Celah Sistem
Persoalan tidak berhenti pada aspek KBLI. Lukman mengungkapkan bahwa sistem perizinan nasional saat ini masih berada dalam masa transisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025. Masa transisi ini dinilai rawan menimbulkan kendala teknis, gangguan sistem OSS, hingga celah penerbitan izin otomatis tanpa pengawasan daerah.
Ia menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar lima hingga enam izin usaha penyewaan lapangan olahraga yang terbit dalam kategori risiko rendah melalui mekanisme lama. Izin tersebut terbit otomatis melalui OSS tanpa proses verifikasi perangkat daerah teknis.Olahraga
Namun demikian, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait jenis dan lokasi usaha dari lima hingga enam izin tersebut, pihak DPMPTSP belum memaparkannya secara rinci.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan usaha di lapangan, khususnya bagi fasilitas olahraga berskala besar yang telah beroperasi secara komersial dan menghasilkan omzet signifikan.
Ketidaksinkronan regulasi dan sistem perizinan dinilai berpotensi menciptakan zona abu-abu hukum, di mana usaha berjalan tanpa verifikasi teknis, izin lingkungan, maupun kepastian tata ruang.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan instansi teknis, baik dalam bentuk klarifikasi terbuka, penertiban, maupun pembinaan, agar tidak terjadi praktik usaha yang berjalan lebih cepat dibanding kepastian hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar