Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-06T14:35:06Z

Negara Hadir di Pasar Sidikalang:PD Pasar Dan Satgas 7 OPD Berlakukan Penertiban Total, Pelanggar Siap Berhadapan dengan Hukum

 Negara Hadir di Pasar Sidikalang:PD Pasar Dan Satgas 7 OPD Berlakukan Penertiban Total, Pelanggar Siap Berhadapan dengan Hukum




SIDIKALANG/investigasi.info

Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menaikkan status penataan Pasar Sidikalang ke fase penertiban total. Melalui PD Pasar Sidikalang bersama Satuan Tugas Terpadu 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah memastikan tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran ketertiban umum, mulai dari pedagang liar, parkir ilegal, pelanggaran arus lalu lintas, hingga pembuangan sampah secara masif dan tidak

 terkendali.


Langkah tegas ini merupakan implementasi langsung Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang secara eksplisit mengatur larangan penggunaan fasilitas umum secara melawan hukum dan kewajiban menjaga ketertiban ruang publik.


Direktur Utama PD Pasar Sidikalang Lumpin Pangaribuan menegaskan, penertiban bukan kebijakan sesaat, melainkan penegakan hukum daerah yang selama ini diabaikan.


“Pasar adalah ruang publik yang dilindungi Perda. Ketika aturan dilanggar secara sistematis, maka negara wajib hadir dan bertindak,” tegasnya.



Perda Dairi Bicara Tegas: Dilarang Kuasai Jalan, Bahu Jalan, dan Fasilitas Umum

Dalam Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2015, ditegaskan:

“Setiap orang atau badan dilarang menggunakan trotoar, bahu jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya tidak sesuai dengan peruntukannya.”




Sementara Pasal 12 ayat (2) menyebutkan:

“Setiap pelaku usaha wajib menaati ketentuan lokasi usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.”

Ketentuan ini secara hukum melarang pedagang berjualan di luar area resmi pasar, termasuk toko yang memajang barang hingga menjorok ke bahu jalan, karena berpotensi mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.



Parkir Liar dan Pelanggaran Arus Jalan: Sanksi Administratif hingga Penindakan Lapangan

Penertiban parkir dan lalu lintas juga merujuk pada:

Pasal 16 Perda Ketertiban Umum Kabupaten Dairi, yang mengatur larangan parkir sembarangan


UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait pelanggaran rambu dan arus kendaraan



Satgas akan melakukan razia terpadu terhadap betor, sepeda motor, dan mobil yang melanggar jalur dan titik parkir yang telah ditetapkan.


Kapolsek Sidikalang bersama jajaran serta Satpol PP Kabupaten Dairi,Dinas perhubungan Dairi memastikan bahwa penindakan akan dilakukan langsung di lapangan jika ditemukan pelanggaran berulang.




Sampah Pasar Masuk Kategori Pelanggaran Lingkungan

Masalah sampah di Pasar Sidikalang kini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban dan lingkungan hidup. Setiap sore dibersihkan, namun pagi hari kembali penuh akibat pembuangan ilegal sampah rumah tangga.


Tindakan ini melanggar:

Pasal 22 Perda Kabupaten Dairi tentang Ketertiban Umum, yang melarang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan


UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Sebagai bentuk ketegasan, tanpa jeda usai rapat, Direktur Utama PD Pasar langsung mengeksekusi pembersihan sampah yang belum tertangani.


Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Robet Panggabean menegaskan:

“Masyarakat wajib melaporkan alamat dan berlangganan pengangkutan sampah resmi. Pasar bukan TPS rumah tangga,” ujarnya.


Penertiban Setiap Hari, Bukan Operasi Musiman

Rapat koordinasi yang dihadiri Dirut PD Pasar Lumpin Pangaribuan, Direktur Umum Dirum manaek Simbolon, Direktur Keuangan Subhan Manik, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Sidikalang, Satpol PP, Kecamatan Sidikalang, dan instansi perizinan menyepakati:


Mulai Senin depan, penertiban dilakukan setiap hari tanpa jeda.

Bagi pihak yang melawan petugas, Satgas memastikan penindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk sanksi administratif hingga proses yustisial.


“Ketertiban pasar adalah prasyarat kota yang beradab. Tidak ada pembangunan tanpa disiplin,” tutup Lumpin.

(Clara s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar