Batam, invsstigasi. Info - Penanganan 914 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) elektronik asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batuampar terus menjadi perhatian publik. Re-ekspor disebut telah dan terus dilaksanakan sebagai langkah mitigasi risiko lingkungan dan operasional pelabuhan. Namun di balik proses tersebut, satu pertanyaan besar belum terjawab: mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka?
Situasi ini tidak lagi dipandang sekadar persoalan teknis kepabeanan atau administrasi perizinan lingkungan. Penumpukan ratusan kontainer limbah B3 di salah satu simpul logistik utama Batam dinilai telah menyentuh dimensi yang lebih luas, mulai dari potensi gangguan kelancaran arus peti kemas, tekanan terhadap kapasitas terminal, hingga persepsi publik terhadap konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Sebagian kontainer telah menjalani pemeriksaan dan re-ekspor. Langkah tersebut penting untuk mencegah limbah berbahaya berlama-lama berada di wilayah Indonesia. Limbah B3 elektronik berpotensi mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, dan kadmium, serta komponen beracun lain yang berisiko terhadap kesehatan manusia dan ekosistem apabila terjadi kebocoran, kerusakan kemasan, atau salah penanganan. Dalam konteks kepelabuhanan, penumpukan kontainer non-komersial dalam jumlah besar juga berpotensi memengaruhi dwell time, utilisasi yard, dan efisiensi operasional terminal.
Meski demikian, re-ekspor dinilai bukan akhir dari rangkaian persoalan. Publik menyoroti pentingnya kejelasan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan pelanggaran. Dalam kerangka hukum nasional, pengelolaan limbah B3 dan larangan perbuatan yang berpotensi mencemari lingkungan diatur antara lain dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) mengenai larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta Pasal 102 dan Pasal 103 terkait sanksi pidana atas pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan. Selain itu, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan pembatasan dan larangan impor sampah yang tidak memenuhi persyaratan, sementara ketentuan teknis pengelolaan limbah B3 diperjelas dalam PP No. 22 Tahun 2021.
Dari sisi perdagangan lintas batas, Indonesia terikat pada prinsip-prinsip Konvensi Basel, yang mengatur perpindahan limbah berbahaya antarnegara. Prinsip utamanya menegaskan bahwa perpindahan limbah B3 harus melalui prosedur persetujuan yang sah, transparan, dan terdokumentasi, serta limbah yang masuk secara ilegal wajib dikembalikan ke negara asal. Re-ekspor yang berjalan saat ini selaras dengan kewajiban tersebut, tetapi tetap menyisakan kebutuhan akan kepastian akuntabilitas hukum apabila terdapat unsur pelanggaran.
Pertanyaan kritis pun mengemuka. Apakah dalam proses pemasukan ditemukan indikasi misdeclaration dokumen impor? Apakah seluruh persetujuan lintas batas telah dipenuhi sesuai ketentuan internasional dan nasional? Apakah terdapat unsur kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran administratif yang berimplikasi pidana? Dan jika dugaan pelanggaran dinilai kuat, di mana posisi perkembangan penyelidikan atau penyidikan?
Pengamat menilai, transparansi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Penjelasan terbuka mengenai status penanganan perkara, hasil pemeriksaan, dan langkah hukum yang ditempuh dinilai penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Kepastian hukum bukan hanya menyangkut aspek penghukuman, tetapi juga memberikan kejelasan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
Batam, sebagai kawasan perdagangan bebas dan gerbang logistik internasional, memiliki kepentingan besar dalam menjaga reputasi dan integritas tata kelola lingkungan. Penanganan limbah B3 yang tegas, cepat, dan akuntabel menjadi bagian dari perlindungan terhadap ekosistem, keselamatan publik, serta stabilitas aktivitas ekonomi daerah. Re-ekspor yang berjalan merupakan langkah penting, tetapi publik menunggu bab berikutnya: kejelasan penegakan hukum.
Tanpa kepastian tersebut, kasus ini berisiko meninggalkan pertanyaan yang terus berulang: apakah persoalan limbah telah selesai secara fisik, namun belum selesai secara hukum?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar