Batam, investigasi.info - Aktivitas gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan bahwa beberapa lokasi permainan ketangkasan mesin elektronik beroperasi tidak sekadar sebagai hiburan, melainkan mengarah pada praktik perjudian terselubung.
Salah satu lokasi gelper di kawasan Biliard Center, Komplek Bukit Mas, Lubuk Baja, Nagoya, Batam, terpantau beroperasi aktif dan ramai dikunjungi, Kamis (12/2/2026). Di dalam arena, pengunjung dari berbagai kalangan terlihat memainkan beragam mesin elektronik, mulai dari mesin tembak ikan, mesin buan, hingga mesin bubble angka putaran bernomor 1 sampai 12 yang dikenal dengan sebutan “Piala”.
Namun, pola permainan yang berlangsung memunculkan tanda tanya. Seorang pemain yang enggan disebutkan namanya menuturkan, setiap pengunjung diwajibkan mengisi kredit minimal Rp50.000 sebelum bermain.
“Kalau mau main harus isi kredit dulu, minimal Rp50.000. Setelah itu bisa langsung bermain, dipandu wasit,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya mekanisme penukaran hadiah yang dinilai janggal. Pemain yang menang disebut memperoleh voucher yang dapat ditukar dengan rokok. Rokok tersebut kemudian bisa dikonversi menjadi uang tunai.
“Kalau menang dikasih voucher. Voucher bisa ditukar rokok, lalu rokoknya bisa dijual lagi jadi uang cash,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses penukaran dilakukan di sekitar area parkiran, tidak jauh dari lokasi permainan, dengan nilai voucher yang bervariasi, tergantung hasil permainan.
Sejumlah pihak menilai, skema tersebut merupakan modus yang kerap digunakan untuk menyamarkan praktik perjudian, dengan memanfaatkan mekanisme “hadiah barang” sebelum akhirnya dikonversi menjadi uang.
Selain itu, gelper tersebut juga diduga berada dalam satu jaringan manajemen dengan sejumlah lokasi permainan lain di Batam, antara lain Nagoya Hill, Nagoya Game Zone Wukong, Sky 88, Ocean (sebelah Grand Mall), City Hunter Simpang Lima, Cap Jiki, hingga PasificPasifi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital. Instruksi tersebut menekankan agar seluruh jajaran kepolisian bertindak tegas terhadap praktik perjudian, termasuk yang beroperasi dengan modus terselubung.
“Tidak boleh ada anggota Polri yang terlibat atau membiarkan praktik perjudian. Jika terbukti, akan ditindak tegas baik secara etik maupun pidana,” tegasnya.
Penegakan hukum merujuk pada Pasal 303 dan 303 bis KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin resmi.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, hingga Polda Kepulauan Riau, segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Praktik perjudian yang dibiarkan dinilai berpotensi merusak tatanan sosial dan memicu persoalan hukum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola gelper yang bersangkutan masih dalam upaya konfirmasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar