Investigasi.info Kerinci - JAMBI – Teka-teki mengenai keterlibatan unsur legislatif dan Sekretariat Dewan dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci akhirnya terjawab.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026), nama anggota DPRD maupun Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci dipastikan tidak masuk dalam daftar terdakwa maupun konstruksi hukum perkara tersebut.
Kronologi dan Fakta Persidangan
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan tajam publik lantaran adanya pembengkakan anggaran yang drastis. Proyek yang awalnya diajukan sebesar Rp476 juta melonjak hingga Rp3,4 miliar. Hal ini sempat memicu opini liar di tengah masyarakat yang menyeret nama-nama pejabat di lingkungan DPRD dan Sekwan Kerinci.
Namun, JPU dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa tanggung jawab pidana hanya terbatas pada para terdakwa yang telah ditetapkan. Dengan dibacakannya tuntutan ini, spekulasi yang selama ini berkembang resmi terbantahkan oleh fakta hukum di persidangan.
Agenda Selanjutnya
Pasca pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda:
1. Pembelaan (Pledoi): Dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
2. Putusan Hakim: Setelah proses pledoi selesai untuk menentukan vonis akhir bagi para terdakwa.
"Kasus PJU Kerinci menjadi pelajaran penting bahwa setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, bukan sekadar opini. Fakta persidanganlah yang menjadi penentu kebenaran."
Kepastian hukum ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan daerah di Kabupaten Kerinci setelah sempat diguncang polemik berkepanjangan.
(wnd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar