Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kaperwil Sumsel
Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-23T13:51:16Z

Fast respon Indonesia Center ( FRIC )Sampaikan Harapan Masyarakat Terkait Jalan Rusak dan Pentingnya uu no.22 tahun 2009 pasal ayat 1.2.3 Jika Membiarkan jalan rusak parah Serta mengancam keselamatan warga.




 Www.ivestigasi.info| Musi Banyuasin 

Kerusakan parah terjadi pada jalan tanah Jalan pemda dari sindang marga tembus seberang kayuara Rt 21 .Rt 22 dan Rt 23.kelurahan kayuara Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan mingu ( 22 - 2- 2026 ) 


Jalan yang sehari-hari menjadi akses utama warga kini dipenuhi lubang besar dan lumpur akibat cuaca hujan deras dan diduga kurangnya perhatian pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin yang terkesan tidak pernah disentuh atau terabaikan.


Salah satu warga bernama Ahad menyampaikan " kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin Minta tolong mohon bantuannya untuk segera memperbaiki Jalan kami karena kasian anak - anak yang mau sekolah jika hujan tidak bisa lewat kadang tidak bisa sekolah 


Tambahnya Joni " Meminta kepada Bapak DPRD Musi Banyuasin dapat membantu perbaiki dan baguskan lagi Jalan kami.


Lanjut nya salah satu warga saat dibincangi Tim fast respon Indonesia Center menyampaikan" Kami masyarakat Kelurahan Kayuara dan sekitarnya Meminta dan Berharap kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin, DPRD dan dinas Terkait lain nya Semoga dapat Memperbaiki jalan dari desa Sindang marga tembusan Kayuara dan sekitarnya demi kelancaran dan kemudahan dalam penggunaan jalan serta memperlancar kan aktivitas penguna jalan umum dan sekolah khususnya.


Ketua DPC Fast Respon Indonesia Center Yang diwakili Sektaris Metran Musi Banyuasin menyampaikan " Berharap kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin agar dapat segera memperbaiki jalan rusak yang sudah menghambat seluruh akses kegiatan masyarakat baik itu ekonomi, pendidikan, kesehatan semuanya tergangangu karna jalan tersebut akses utama aktivitas masyarakat setempat.


Fast respon Indonesia center (FRIC) menekankan sebagaimana diketahui perbaikan dan pemeliharaan jalan yang rusak itu bersatus kewenangan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin sesuai undang -udang yang berlaku:

UU no 38 Tahun 2004

UU no 22 Tahun 2009 pasal 273 ayat 1.2.3


FRIC juga menyoroti narasi opini dan pendapat pakar hukum yang berkembang dimensos bahaya jalan rusak dan berdampak mengacam keselamatan nyawa warga berserta pemangku kepentingan misalnya kepala daerah dan diknas terkait di bisa teracama pidana dan pedata yang lalai sebagai penyelenggara jalan 

Kami mohon kira bapak bupati musi banyuasin melalui diknas terkait dapat memprioritaskan perbaikan jalan tersebut pada tahun anggaran berjalan,


Pemberitaan FRIC menuntut ada tindakan cepat (fast respon)dari Dinas terkait(PUPR)untuk menangani jalan yang rusak agar tidak berlaku larut selain itu juga FRIC menyoroti pembiaran jalan rusak oleh Kepala daerah bisa berujung pada konsekuensi Hukum ..( Tim fric muba )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar