Makassar -Investigasi- (10/2/2026)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Penyidikan yang dimulai sejak November 2025 tersebut telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Para saksi berasal dari pihak-pihak yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit nanas tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pencekalan terhadap enam orang serta menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen administratif maupun finansial di sejumlah lokasi.
Lokasi penggeledahan meliputi kantor dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta kantor pihak rekanan di Kabupaten Gowa dan Bogor.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya temuan belanja barang persediaan yang diperuntukkan bagi masyarakat namun tidak sesuai ketentuan.
Permasalahan yang ditemukan antara lain perencanaan bantuan yang dinilai tidak tepat, ketidaksesuaian status penerima dengan kriteria yang ditetapkan, serta fakta bahwa sekitar 90 persen bibit nanas yang disalurkan dilaporkan tidak tumbuh atau mati setelah ditanam. Selain itu, kelompok tani penerima bantuan disebut tidak pernah mendapatkan pelatihan dan sebelumnya belum pernah menerima komoditas nanas.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Jumat (6/2/2026), mengungkapkan adanya dugaan mark-up harga satuan bibit nanas. Namun demikian, BPK belum melakukan audit investigatif maupun perhitungan kerugian negara, sehingga Kejati Sulsel meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pendalaman lebih lanjut.
Kajati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk jika dalam prosesnya ditemukan keterlibatan berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Sulsel. Dr. Sarifuddin Sudding (F-PAN) mendorong aparat penegak hukum agar tetap konsisten dan berani menuntaskan perkara tanpa intervensi, sementara Rudianto Lallo (F-P. NasDem) menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara demi kepastian hukum.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejati Sulsel menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik sesuai kewenangan dan tahapan hukum.
Jurnalist",(Kul indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar