Investigasi.info KERINCI – Dalam upaya memperkuat pilar demokrasi di tingkat daerah, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci secara resmi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pertemuan penting ini difokuskan pada pembahasan mendalam mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang berkaitan dengan tatanan demokrasi dan mekanisme Pemilihan Umum di Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci, Siulak, ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh instrumen hukum dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Kerinci memiliki pemahaman yang selaras terhadap perubahan regulasi nasional.
Respons Cepat Terhadap Dinamika Hukum Nasional
Langkah proaktif ini diambil oleh Komisi I DPRD sebagai bentuk implementasi fungsi pengawasan legislatif. Fokus utama diskusi adalah menelaah implikasi dari Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2026. Instruksi tersebut menjadi krusial karena merupakan mandat langsung dari pusat yang harus segera diadaptasi oleh jajaran pengawas di daerah guna menjamin proses pemilu yang jujur dan adil.
Ketua Komisi I DPRD Kerinci menegaskan bahwa hearing ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan langkah mitigasi agar tidak terjadi kekosongan hukum atau kesalahan interpretasi aturan di tingkat lapangan yang dapat memicu sengketa pemilu.
Landasan Prosedural dan Tata Tertib
Penyelenggaraan kegiatan ini didasarkan pada dua landasan utama:
1. Tata Tertib DPRD Kabupaten Kerinci: Sebagai pedoman internal dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang anggota dewan.
2. Surat Permohonan Hearing: Merupakan tindak lanjut resmi atas permohonan yang diajukan oleh pihak terkait untuk melakukan koordinasi intensif dengan legislatif.
Poin-Poin Strategis yang Dibahas
Dalam jalannya hearing, terdapat beberapa poin substansial yang menjadi sorotan peserta rapat, di antaranya:
1. Adaptasi Regulasi: Bagaimana menyelaraskan kebijakan lokal dengan Putusan MK agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
2. Penguatan Pengawasan: Memastikan Bawaslu Kabupaten Kerinci memiliki dukungan moral dan legalitas dalam menjalankan Instruksi Nomor 02 Tahun 2026.
3. Stabilitas Demokrasi: Menjaga iklim politik di Kabupaten Kerinci tetap kondusif pasca-terbitnya putusan hukum yang bersifat final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi.
Harapan dan Output Kegiatan
Melalui hearing ini, DPRD Kabupaten Kerinci berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan aparat penegak hukum. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap aturan main yang baru, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat tetap tinggi dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi tetap terjaga.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan hukum di tingkat pusat, terutama yang menyangkut hak konstitusional warga negara, dapat terfasilitasi dengan baik di Kabupaten Kerinci melalui pengawasan ketat dan koordinasi yang harmonis," tutup salah satu anggota Komisi I dalam pertemuan tersebut.
(wnd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar