Oleh: Sirajudin Nur
Pembangunan adalah keniscayaan. Kota tumbuh, kebutuhan infrastruktur meningkat, dan investasi menjadi penggerak ekonomi. Namun, satu prinsip dasar tidak boleh ditawar: pembangunan harus selaras dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Aktivitas cut and fill yang belakangan menuai keluhan warga memperlihatkan betapa rapuhnya keseimbangan tersebut. Gangguan drainase, sedimentasi, debu proyek, hingga potensi banjir bukan sekadar persoalan teknis. Ia adalah alarm yang menandakan kemungkinan diabaikannya prinsip kehati-hatian lingkungan.
Kita perlu menempatkan isu ini secara proporsional. Kritik terhadap dampak lingkungan bukan berarti anti-pembangunan. Justru sebaliknya, ini adalah upaya memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan, tidak menciptakan masalah ekologis yang kelak menjadi beban sosial dan ekonomi.
Ada tiga hal yang semestinya menjadi komitmen bersama regulator dan pemangku kepentingan:
Pertama, transparansi perizinan.
Publik berhak mengetahui legalitas setiap proyek, termasuk dokumen lingkungan. Keterbukaan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi fondasi kepercayaan masyarakat.
Kedua, verifikasi dampak yang objektif.
Keluhan warga harus diuji melalui audit independen. Data ilmiah diperlukan untuk menilai perubahan tata air, stabilitas tanah, dan risiko jangka panjang.
Ketiga, penegakan hukum yang adil.
Aturan kehilangan makna bila diterapkan selektif. Jika ada pelanggaran, penindakan harus tegas, terbuka, dan setara bagi siapa pun.
Lingkungan yang rusak hari ini tidak pernah berhenti pada satu generasi. Ia mewariskan banjir, polusi, dan kerentanan bencana kepada masa depan. Karena itu, pembangunan yang mengabaikan ekologi sesungguhnya adalah pembangunan yang menunda krisis.
Sudah saatnya semua pihak regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, berjalan dalam kesadaran yang sama: kemajuan sejati bukan hanya diukur dari beton yang berdiri, tetapi dari kualitas hidup yang terjaga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar