Investigasi.info
Tanjung Pinang.
Polresta Tanjung Pinang menggelar Konferensi Pers terkait aksi
Pembunuhan sadis yang terjadi di ganet Perumahan Permata Indah,Kelurahan Pinang Kencana.Jumat 27/02/2026 siang itu yang di Pimpin langsung Kapolres Tanjung Pinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta,di dampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Wamilik Mabel beserta Kasi Humas serta Jajaran.
Bermula dari rasa sakit hati hingga berujung maut terhadap Istrinya yang bernama Hersalena (60). Tersangka Nasrun dj merasa tidak di hargai lagi sebagai seorang suami,yang membuat tersangka dendam yang berujung pembunuhan berencana.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.43 Wib saat terjadi perang mulut di ruang makan rumah mereka.Emosi pun memuncak dan tak terkendali lagi, tersangka Nasrun dj mengambil potongan kayu bulat yang panjang sekitar 60 cm di luar rumah nya yang tak jauh dari pot bunga dan langsung memukul kepala Istrinya di bagian belakang secara berulang - ulang.Untuk memastikan korban tewas tersangka Nasrun dj sempat memeriksa denyut nadinya ucap Kapolres.
Setelah memastikan Istrinya sudah tewas tersangka pun berusaha untuk membungkus jasad Istrinya dengan menggunakan karung goni dan sarung.
Karena tidak mampu mengangkat tubuh korban untuk di bawa menggunakan motor,tersangka akhirnya menyeret tubuh korban ke dapur dan memotong tubuh korban di antaranya kedua paha korban menggunakan sebilah pisau dan landasi dengan talenan kayu ungkap Kapolres.
Kemudian tersangka membuang potongan jasad korban ke sebuah lahan kosong di jln Sultan Sulaiman Kampung bulang.
Sementara sisa potongan jasad korban yang lain nya sempat di sembunyikan di gudang rumah mereka (TKP) jelasnya.
Setelah usai melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut, tersangka sempat melarikan diri dari lokasi kejadian,di duga ke daerah tanjung uban Kabupaten Bintan (Cikolek).Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Supra bernomor Polisi BP 3015 TY.
Dalam waktu beberapa jam saja Unit Jatanras Tanjung Pinang yang di Pimpin AKP Paulus Wamilik Mabel berhasil meringkus tersangka tanpa ada perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 459 Jo pasal 458 ayat (1)dan (2) Jo pasal 23 KUHP, sebagaimana di atur dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman hukuman mati,penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun ucap nya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan insentif dan dari pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.ucap Kasat Reskrim.
Hadi s.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar