Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-25T13:07:12Z

Perkuat Eksistensi Hukum Adat, Wakil Ketua DPRD Kerinci Boy Edwar Bersama Bupati dan Wakil Walikota Hadiri FGD Strategis di IAIN Kerinci





Investigasi.info KERINCI – Dalam upaya mempertegas kedudukan hukum adat di tengah modernisasi hukum nasional, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Boy Edwar, MM, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

​Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (25/02/2026) ini digelar secara khidmat di Aula Kampus IAIN Kerinci.

Acara ini menjadi sangat representatif karena menghadirkan kolaborasi lengkap antara legislatif, eksekutif, akademisi, hingga aparat penegak hukum dari dua wilayah bersaudara, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Kehadiran Tokoh Kunci dan Sinergi Lintas Sektoral
​FGD ini dibuka langsung oleh Rektor IAIN Kerinci, Dr. Japar Ahmad, S.Ag, M.Si, yang bertindak sebagai tuan rumah sekaligus memberikan perspektif akademis terkait integrasi hukum Islam dan hukum adat (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).

​Turut hadir memberikan dukungan penuh dalam forum ini adalah Bupati Kerinci dan Wakil Walikota Sungai Penuh. Kehadiran kedua pimpinan daerah ini menandakan bahwa penetapan kriteria hukum adat merupakan agenda prioritas pembangunan sosial di wilayah Sakti Alam Kerinci. Selain itu, seluruh leading sector dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri turut hadir guna menyelaraskan persepsi penegakan hukum di lapangan.

Boy Edwar: "Hukum Adat Adalah Jati Diri, PP 55/2026 Adalah Payungnya"
​Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua DPRD Kerinci, Boy Edwar, MM, menekankan bahwa selama ini hukum adat sering kali berjalan di ruang informal tanpa payung hukum operasional yang kuat di tingkat pusat.

​"Hadirnya PP Nomor 55 Tahun 2026 ini adalah jembatan emas. Kita ingin hukum adat di Kerinci dan Sungai Penuh memiliki kriteria yang terukur. Dengan begitu, ketika lembaga adat mengambil keputusan, keputusan tersebut memiliki bobot hukum yang diakui oleh negara dan pihak berwajib," tegas Boy Edwar di hadapan peserta FGD.

​Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan IAIN Kerinci sangat krusial untuk memastikan bahwa penetapan kriteria hukum yang hidup di masyarakat tetap selaras dengan nilai-nilai religius dan sosiologis yang ada.

​Rektor IAIN Kerinci, Dr. Japar Ahmad, S.Ag, M.Si, dalam pandangannya menyebutkan bahwa kampus siap menjadi pusat kajian untuk melakukan riset mendalam mengenai hukum mana saja yang layak ditetapkan sebagai ''hukum yang hidup'' sesuai standar pemerintah.

​Diskusi yang berlangsung hangat hingga sore hari tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan segera menyusun tim terpadu untuk menindaklanjuti hasil FGD ini menjadi kebijakan daerah yang lebih konkret.

​Acara ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh leading sector untuk terus mengawal proses penetapan hukum adat ini demi terwujudnya ketertiban sosial yang berbasis pada kearifan lokal.
(wnd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar