Pallangga,Investigasi-(24/2/2026) Pelayanan di Kantor Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. kembali menuai sorotan tajam. Warga mengaku harus bolak-balik mengurus tanda tangan Camat Pallangga Sachrial, AP. untuk berkas penting yang akan diajukan ke pengadilan. Ironisnya, surat resmi dari media yang telah diterima pihak kecamatan juga belum mendapat respons.
Seorang warga mengungkapkan bahwa dirinya telah datang sejak pukul 08.00 WITA untuk menunggu Camat di kantor pada hari Senin. Namun hingga beberapa waktu, Camat Pallangga Sachrial, AP. tidak berada di tempat. Informasi dari staf menyebutkan Camat sedang berada di luar kantor.
Padahal, sebelumnya pada hari Jumat warga tersebut sudah datang mengurus berkas yang sama. Dokumen itu bersifat mendesak karena akan diajukan ke pengadilan. Tanda tangan Camat menjadi syarat utama untuk pengesahan dokumen lanjutan. Tanpa itu, seluruh proses administrasi terhenti.
Ketegangan sempat terjadi antara warga dan staf. Warga merasa dipingpong dan tidak mendapat kepastian, sementara staf menyebutkan adanya kesalahan dalam penempatan berkas. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah sistem pelayanan berjalan sebagaimana mestinya?
Surat Resmi Sudah Diterima
Tak hanya warga, pihak media juga mengaku mengalami minimnya respons. Surat permohonan audiensi tertanggal 13 Februari 2026 terkait klarifikasi kegiatan wisuda santri telah dilayangkan secara resmi.
Berdasarkan dokumen tanda terima yang dimiliki redaksi, surat dengan Nomor: 0041/F62/TT/2026 telah diterima pada 23 Februari 2026 oleh sekretariat Kecamatan Pallangga, lengkap dengan tanda tangan penerima dan cap/stempel instansi Pemerintah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.Sekretaris Kecamatan bahkan disebut telah menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa surat tersebut sudah masuk. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Camat.
Publik Menanti Evaluasi
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kedisiplinan, koordinasi internal, dan komitmen pelayanan publik di Kecamatan Pallangga. Jika pada jam pelayanan pimpinan tidak berada di tempat dan tidak ada mekanisme percepatan layanan, maka masyarakatlah yang dirugikan.
Masyarakat berharap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa segera melakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan di Kecamatan Pallangga berjalan profesional, cepat, dan responsif.
Pelayanan publik bukan sekadar formalitas tanda tangan. Di balik setiap berkas, ada hak masyarakat yang menunggu kepastian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan belum memberikan klarifikasi resmi...
Penulis"Kul indah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar