Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-11T13:26:01Z

BP Batam Akui Belum Beri Rekomendasi, Cut and Fill di Botania 1 Disorot GHLHI Kepri

 

Batam, investigasi.info – Ketua DPW Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, SE, menyatakan bahwa kegiatan cut and fill di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kota Batam diduga tidak memiliki izin dari BP Batam.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPW GHLHI Kepri menerima surat balasan resmi dari BP Batam tertanggal 11 Maret 2026 terkait permohonan keterbukaan informasi publik mengenai aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah tersebut.

“Berdasarkan surat tanggapan resmi dari BP Batam yang kami terima, dijelaskan bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum mendapatkan rekomendasi kegiatan dari BP Batam,” ujar Wisnu Hidayatullah kepada media, Rabu (11/3/2026).

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan PT Bintang Jaya Husada bahkan telah diberikan Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, hingga Surat Peringatan Terakhir oleh BP Batam.

Menurut Wisnu, fakta tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas cut and fill di Botania 1 dilakukan tanpa mengantongi izin atau rekomendasi dari BP Batam sebagai otoritas pengelola lahan di kawasan Batam.

“Kami menilai kegiatan cut and fill yang dilakukan tanpa rekomendasi BP Batam berpotensi melanggar aturan pemanfaatan lahan serta dapat menimbulkan dampak lingkungan bagi kawasan sekitar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan cut and fill yang tidak melalui prosedur perizinan berpotensi mengganggu tata ruang wilayah, merusak lingkungan, hingga meningkatkan risiko banjir di kawasan pemukiman.

Selain itu, dalam surat tanggapan tersebut BP Batam juga menjelaskan bahwa untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

DPW GHLHI Kepri menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta aparat serta instansi terkait untuk melakukan penindakan apabila ditemukan aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas aktivitas cut and fill yang tidak memiliki izin agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi masyarakat,” tutup Wisnu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar