Batam, investigasi.info - Aktivitas pembangunan sebuah workshop atau gudang berkerangka baja di dalam kawasan PT Berjaya Abadi Barelang, Jembatan II Barelang, kembali memunculkan tanda tanya publik. Bangunan tampak berdiri dan dalam tahap pengerjaan. Namun di lokasi tidak terlihat papan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana lazimnya proyek konstruksi resmi.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan berlangsung terbuka tanpa informasi proyek di bagian depan lokasi- tidak tercantum nomor dan tanggal PBG, peruntukan bangunan, maupun nama penanggung jawab kegiatan. Ketiadaan papan PBG memicu dugaan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi persetujuan sebagaimana diwajibkan regulasi.
Aturan Tegas: PBG Wajib Sebelum Bangun
Sejak diberlakukannya sistem PBG, setiap pendirian bangunan wajib memperoleh persetujuan sebelum konstruksi dimulai. Dasar hukumnya antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja).
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan:
Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
PBG diterbitkan sebelum pelaksanaan konstruksi.
Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan serta penindakan atas pelanggaran.
Ketiadaan PBG dapat berimplikasi pada penghentian sementara pekerjaan, pembekuan atau pencabutan izin, perintah pembongkaran, hingga sanksi administratif dan denda.
Pernah Ditegur, Izin Disebut Belum Diurus
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan pembangunan di kawasan tersebut sebelumnya pernah mendapat teguran dari instansi teknis terkait tata ruang dan cipta karya.
“Dulu pernah ditegur soal perizinan oleh pihak cipta karya dan tata ruang. Tapi sampai sekarang informasinya belum juga diurus,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT Berjaya Abadi Barelang mengenai status legalitas bangunan tersebut, termasuk apakah PBG telah diajukan atau diterbitkan.
Publik juga menunggu penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam terkait status administrasi bangunan dimaksud.
Sorotan K3: Pekerja Tanpa Safety
Selain persoalan perizinan, di lokasi juga terlihat beberapa pekerja konstruksi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm proyek dan rompi keselamatan.
Hal ini berpotensi melanggar prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan konstruksi. Jika benar diabaikan, bukan hanya melanggar administrasi bangunan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.
Jika Tak Ada Izin, Apa Konsekuensinya?
Apabila pembangunan benar dilakukan tanpa PBG yang sah, maka secara hukum:
Kegiatan konstruksi dapat dinyatakan melanggar ketentuan administrasi bangunan gedung.
Pemerintah daerah berhak menerbitkan surat peringatan hingga penghentian kegiatan dan penyegelan lokasi.
Bangunan berpotensi diperintahkan untuk dibongkar apabila tidak memenuhi syarat tata ruang dan teknis.
Sebagai kawasan strategis Barelang, setiap aktivitas pembangunan semestinya mematuhi ketentuan tata ruang, perizinan, serta prinsip transparansi publik. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di Kota Batam.
Jika memang belum memiliki PBG, instansi berwenang diharapkan segera melakukan:
Peninjauan lapangan,
Pemeriksaan dokumen perizinan,
Klarifikasi kepada pihak pengelola kawasan,
Dan penindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar pembangunan tidak berjalan di atas dugaan pelanggaran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar