Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-04T09:25:38Z

GIAS Kepri Desak Bea Cukai Batam Klarifikasi Dugaan Pemuatan Barang Ekspedisi di Pelabuhan Arjuna

 


Batam, investigasi. Info - Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepulauan Riau resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait dugaan aktivitas pemuatan barang ekspedisi di Pelabuhan Arjuna, Batam.

Langkah tersebut diambil setelah adanya informasi dari masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang memperlihatkan aktivitas bongkar muat barang menggunakan truk crane ke kapal yang bersandar di lokasi tersebut. Barang tersebut diduga milik perusahaan ekspedisi PT Lumbung Rizki Nusantara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang tersebut sebelumnya dikumpulkan terlebih dahulu di gudang milik PT Lumbung Rizki Nusantara, kemudian dikirim melalui Pelabuhan Arjuna untuk proses pengiriman selanjutnya.

Ketua GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., menyampaikan bahwa surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta sebagai bentuk transparansi dan penguatan fungsi pengawasan berjenjang.

Menurut Wisnu, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pemuatan barang di Pelabuhan Arjuna telah berada dalam pengawasan resmi Bea dan Cukai, serta untuk memastikan status kawasan pelabuhan tersebut apakah telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, GIAS Kepri juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap barang ekspedisi yang keluar masuk melalui lokasi tersebut, termasuk langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran kepabeanan dan peredaran barang ilegal.

“Ini bentuk kontrol sosial. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan di Batam berjalan sesuai aturan dan berada dalam pengawasan negara,” ujar Wisnu.

Permohonan klarifikasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menegaskan bahwa setiap barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean wajib berada di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai serta dilengkapi pemberitahuan pabean.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur bahwa kegiatan bongkar muat harus dilakukan di pelabuhan yang memiliki izin operasional serta memenuhi standar keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan jalur strategis internasional yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Batam memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi penyelundupan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan transparan. Karena itu, GIAS Kepri menilai penting adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi kepada publik.

GIAS Kepri berharap pihak Bea dan Cukai Batam dapat memberikan penjelasan resmi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan di wilayah Kepulauan Riau berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam masih menunggu konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah disampaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar