Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali mencatatkan prestasi membanggakan karena resmi meraih sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 untuk Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Rawat Inap Tipe III.
Sertifikasi tersebut diberikan oleh PT Sucofindo (Persero) setelah melalui proses audit dan penilaian menyeluruh terhadap standar layanan rehabilitasi yang diterapkan di lingkungan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan layanan rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penyalahguna narkotika.
“Proses sertifikasi diawali dengan berbagai persiapan internal, mulai dari pemenuhan standar operasional, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga pembenahan sarana dan prasarana rehabilitasi. Selain itu, sistem administrasi, dokumentasi kegiatan rehabilitasi, serta mekanisme monitoring dan evaluasi program juga diperkuat, ujar Fauzi dalam keterangannya, pada Kamis 12 Maret 2026.
" tim auditor dari PT Sucofindo melakukan audit dan verifikasi terhadap berbagai indikator yang tercantum dalam SNI 8807:2022. Proses tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, observasi langsung fasilitas rehabilitasi, serta wawancara dengan petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan program rehabilitasi di dalam lapas.
Berdasarkan hasil audit dan evaluasi yang dilakukan PT Sucofindo, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan standar nasional untuk penyelenggaraan rehabilitasi pemasyarakatan rawat inap tipe III. Dengan demikian, sertifikat SNI resmi diberikan sebagai pengakuan atas kualitas layanan rehabilitasi yang telah diterapkan.
“Pencapaian ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan program rehabilitasi bagi WBP penyalahguna narkotika sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih terstruktur, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ke depan, Lapas Narkotika Tanjungpinang akan terus mempertahankan standar layanan rehabilitasi yang telah diraih melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, peningkatan kompetensi petugas, serta penguatan sarana dan prasarana pendukung rehabilitasi.
“Selain itu, capaian ini juga diharapkan dapat menjadi praktik baik (best practice) bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi di lingkungan pemasyarakatan,” katanya.
Dengan diraihnya sertifikasi SNI 8807:2022, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang semakin mempertegas komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pendekatan rehabilitasi di lingkungan pemasyarakatan. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar