Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-02T09:45:18Z

Pabrik Briket Dekat Pelabuhan di Kawasan PT Berjaya Abadi Barelang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, pemerintah tutup mata



Batam, investigasi.info - Sebuah workshop atau pabrik yang berada sekitar 50 meter dari pelabuhan bongkar muat di dalam kawasan PT Berjaya Abadi Barelang, sekitar Jembatan II Barelang, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Lokasinya yang sangat dekat dengan aktivitas sandar tongkang pengangkut tempurung kelapa memunculkan dugaan adanya proses produksi yang terintegrasi langsung dengan kegiatan bongkar muat di pelabuhan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempurung kelapa yang diangkut menggunakan tongkang kemudian dipindahkan ke dalam bangunan workshop untuk diolah menjadi briket arang. Setelah melalui proses produksi, briket tersebut diduga dikirim menggunakan kontainer menuju Pelabuhan Batu Ampar untuk kebutuhan distribusi lebih lanjut.

Namun, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa operasional pabrik tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap.

“Setahu saya, izinnya belum ada,” ujarnya singkat saat ditemui di sekitar lokasi.

Potensi Dampak Lingkungan

Produksi briket arang dari tempurung kelapa umumnya melibatkan proses pembakaran yang menghasilkan asap dan residu sisa produksi. Tanpa pengelolaan yang sesuai standar, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan limbah padat yang berdampak pada lingkungan sekitar.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan adanya tumpukan tempurung kelapa yang berserakan di area terbuka sekitar pabrik. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan bahan baku industri, serta berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun gangguan kesehatan lingkungan.

Jika benar pabrik tersebut beroperasi tanpa izin usaha industri dan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan perizinan berusaha serta regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.

Desakan Inspeksi

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk segera melakukan inspeksi mendadak. Langkah ini dinilai penting guna memastikan:

Legalitas izin usaha industri

Kepemilikan dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)

Sistem pengendalian emisi dan pengelolaan limbah

Kesesuaian tata ruang kawasan

Selain itu, DPRD Kota Batam juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di kawasan tersebut.

Sementara itu, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak pemilik atau pengelola usaha guna memperoleh klarifikasi resmi dan memastikan pemberitaan yang berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar